DPRD & Pemkab Sukabumi Sepakat 2 Raperda Strategis: Optimalkan Tanah Telantar & Tertibkan Transportasi

Daerah21 Dilihat

Reformasiaktual.com//Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna, Senin 8/6/2026 di ruang sidang DPRD.

Kedua raperda yang disetujui: Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kesepakatan ini jadi langkah penting memperkuat landasan hukum daerah untuk pembangunan lebih terarah dan pelayanan publik yang makin berkualitas.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.

Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Pembangunan
Bupati Asep Japar mengapresiasi DPRD atas sinergi dan komitmen selama proses pembahasan hingga raperda disetujui bersama.

“Kesepakatan ini mencerminkan kuatnya kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang dibutuhkan. Tujuannya jelas: menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

1. Tanah Telantar Dioptimalkan, Kepastian Hukum Dijaga
Raperda Tanah Telantar disusun untuk mengoptimalkan lahan-lahan yang belum produktif. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum, mendukung program reforma agraria, dan mencegah penelantaran tanah di wilayah Sukabumi.

Dengan data yang valid dan pelaporan rutin, Pemkab bisa lebih cepat menata dan memanfaatkan kawasan telantar untuk kepentingan publik dan ekonomi daerah.

2. Transportasi Tertib, Ekonomi Makin Bergerak
Raperda Penyelenggaraan Perhubungan fokus memperkuat sistem transportasi yang aman, tertib, nyaman, dan berkelanjutan.

Kehadirannya ditargetkan meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas warga, serta mendukung distribusi barang dan jasa. Sektor perhubungan yang tertata juga diyakini mendongkrak pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan aksesibilitas dan efisiensi transportasi.

Langkah Berikutnya: Evaluasi & Penetapan
Dengan disetujuinya kedua raperda, proses selanjutnya masuk tahapan evaluasi dan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemkab Sukabumi berharap kedua regulasi segera diimplementasikan sebagai landasan hukum yang kuat untuk tata kelola pembangunan efektif, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.

Mau aku bikinin juga versi judul alternatif yang lebih “clicky” buat med