Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Masih Berkibar di Desa Cimahi, PWRI Purwakarta Ingatkan Pentingnya Menjaga Kehormatan Simbol Negara

Daerah37 Dilihat

Purwakarta –reformasiaktual.com Keberadaan Bendera Merah Putih yang terlihat sobek dan kusam namun masih berkibar di salah satu lokasi di Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, menuai perhatian masyarakat. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penghormatan terhadap simbol negara.

Berdasarkan pantauan di lapangan, bendera yang berkibar pada tiang tersebut tampak mengalami kerusakan cukup parah dengan bagian kain yang robek dan memudar akibat faktor cuaca serta usia pemakaian.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Purwakarta mengingatkan seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, perusahaan maupun masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi Bendera Merah Putih yang dipasang di lingkungan masing-masing.

Menurut PWRI, Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang harus dijaga serta diperlakukan dengan penuh penghormatan.

“Siapa pun yang memasang Bendera Merah Putih wajib memastikan kondisinya layak. Jika sudah robek, kusam, luntur atau rusak, sebaiknya segera diturunkan dan diganti dengan yang baru sebagai bentuk penghormatan kepada simbol negara,” ujar perwakilan Pengurus PWRI Kabupaten Purwakarta.

Ada Dasar Hukum yang Mengatur

Ketentuan mengenai penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Sementara itu, Pasal 67 mengatur bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.”

Meski demikian, ketentuan pidana tersebut mensyaratkan adanya unsur kesengajaan, sehingga penegakan hukum tetap harus mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Edukasi dan Kesadaran Bersama

PWRI Kabupaten Purwakarta berharap temuan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait untuk segera mengganti bendera yang sudah tidak layak pakai.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga simbol-simbol negara sebagai wujud penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan peringatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih peduli terhadap kondisi Bendera Merah Putih yang berkibar di lingkungan masing-masing sehingga kehormatan simbol negara tetap terjaga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

RN