Masyarakat Desa Munca Siapkan Aksi, Desak Aparat Penegak Hukum Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Daerah12 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Pesawaran, ReformasiAktual.com – Ratusan warga Desa Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menyampaikan kekecewaan terkait belum adanya tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang kemudian dimandatkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk diteruskan kepada pihak berwenang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran pada 28 April 2026. Namun hingga kini, warga mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Selain berharap adanya tindak lanjut dari Kejaksaan, masyarakat juga meminta Bupati Pesawaran, Hj. Nanda Indira Bastian, S.E., M.M., agar menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Pesawaran melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Munca.

Aspirasi warga tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang didukung sekitar 400 tanda tangan masyarakat Desa Munca.

Perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan identitas lengkapnya menyampaikan harapan agar laporan yang telah disampaikan dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Pesawaran segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang telah kami sampaikan, termasuk terkait dugaan kegiatan fiktif pada pengelolaan BUMDes tahun 2025 maupun kegiatan lainnya yang menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya kepada Reformasi Aktual, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, warga telah berupaya menempuh jalur yang sesuai dengan mekanisme hukum dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh pihak berwenang.

“Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Jika diperlukan, masyarakat siap memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Inspektorat dapat melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta aset-aset desa yang dinilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Selain itu, warga mempertanyakan keberadaan sejumlah aset BUMDes yang menurut mereka perlu dilakukan inventarisasi dan verifikasi kembali.

Dalam surat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, masyarakat menyampaikan beberapa poin harapan, di antaranya:

  1. Pembentukan kembali kepengurusan BUMDes Desa Munca secara profesional dan transparan.
  2. Inventarisasi serta penelusuran aset BUMDes yang tercatat sebagai milik desa.
  3. Audit terhadap hasil pengelolaan usaha BUMDes.
  4. Evaluasi program usaha simpan pinjam yang pernah berjalan.
  5. Pemeriksaan terhadap pengelolaan dana ketahanan pangan tahun 2025.
  6. Optimalisasi pelayanan ambulans desa agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
  7. Penertiban dan pendataan seluruh aset desa.
  8. Evaluasi terhadap kinerja pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain persoalan tersebut, warga juga mempertanyakan fungsi sebuah bangunan yang berada di pinggir jalan Desa Munca. Menurut sejumlah warga, bangunan tersebut diduga menelan anggaran yang cukup besar, namun hingga saat ini belum diketahui secara jelas pemanfaatannya.

Warga juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut didominasi oleh pekerja dari luar desa sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat setempat.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap berbagai aspirasi yang telah disampaikan.

“Kami berharap keluhan masyarakat Desa Munca dapat segera ditindaklanjuti. Apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan, warga berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pesawaran maupun Kejaksaan Negeri Pesawaran,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Munca maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak guna menjaga keseimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Roni RA)