BANTAENG – reformasiaktual.com Beberapa bulan yang lalu sempat menggegerkan masyarakat Bantaeng khususnya, seorang oknum pengacara aktif yang sebelumnya menjadi sorotan publik terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Bantaeng kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bantaeng, Senin (22/6/2026).
Sidang lanjutan dengan agenda Eksepsi atau bantahan dari Terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng merupakan bagian dari proses peradilan yang tengah berjalan terhadap terdakwa berinisial F.
Kasus ini sempat menjadi perbincangan luas di masyarakat dan media sosial setelah korban yang juga rekan kerja F melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara yang juga pada saat kejadian masih berstatus Ketua haruan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Perempuan dan Anak Bangkit Kab. Bantaeng
Perkara itu juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, mahasiswa hingga tokoh masyarakat yang mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Dalam persidangan kedua ini, majelis hakim melanjutkan agenda pemeriksaan perkara sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Sejumlah pihak terkait turut hadir untuk mengikuti jalannya sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bantaeng.
Kasus yang menyeret pengacara tersebut sebelumnya menuai perhatian publik karena terjadi di lingkungan lembaga bantuan hukum.
Berbagai elemen masyarakat berharap proses persidangan dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut secara tertutup dan masyarakat menantikan hasil proses hukum yang akan diputuskan oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
AGUS













