Lapor Kapolri! Diduga Kios Peredaran Obat Keras Ilegal di Cimahi Selatan Masih Beroperasi, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Hukrim343 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kota Cimahi – Sebuah kios yang diduga menjadi lokasi transaksi peredaran obat keras tertentu (OKT) ilegal di Jalan Kebon Kopi, Cibeureum , Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, disebut masih beroperasi. Kondisi tersebut memicu keresahan warga yang mempertanyakan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas yang diduga sebagai transaksi obat keras ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan. Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan agar dugaan peredaran obat keras ilegal tidak semakin meluas dan merusak generasi muda.

Warga juga menyoroti pengawasan dari unsur Forkopimcam, Polsek Cimahi Selatan, hingga Polres Cimahi. Mereka meminta setiap laporan dan informasi dari masyarakat segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, penindakan, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila terbukti melakukan peredaran obat keras ilegal tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga berharap Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Cimahi, dan Kapolsek Cimahi Selatan memberikan perhatian serius terhadap dugaan tersebut. Mereka meminta aparat segera mengusut tuntas, mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal, serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melakukan tindak pidana.

“Kami ingin lingkungan kembali aman. Jangan sampai peredaran obat keras ilegal terus berlangsung dan merusak generasi muda. Kami berharap aparat segera bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada media. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red