TANJUNG BALAI//Reformasiaktual.com –
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengamankan 2 orang pemilik dan pengedar narkoba di Kota Tanjung Balai pada hari Jum’at 26 Juni 2026 sekira pukul 00.05 Wib di Jln. S.Parman Kel. TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Kedua orang tersangka yang diamankan adalah : VWS Alias Vi Lk, Umur 31 Thn, Alamat Kel. Tb Kota II Kec Tanjung Balai Selatan dan M.HB Alias Ko Alias Og, Lk, Umur 31 Thn, Wiraswasta,Kel Tb Kota II kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Selain kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi shabu dengan total berat kotor 0,95 (nol koma sembilan lima) gram.
1 (satu) ball plastik klip transparan ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet yang di runcingkan, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru
Penangkapan berhasil dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan kemudian kanit I beserta tim opsnal melakukan penyelidikan.
Menurut keterangan yang di sampaikan Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Tanjung Balai Ipda M. Ruslan,
“Setelah dilakukan penyelidikan dengan matang kanit I dan tim opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda an. VWS Alias Vi yang sedang berdiri di pinggir Jln. S. Parman Kel. Tb kota II Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai menunggu pembeli shabu”, kata Ruslan.
“Selanjutnya pada saat di lakukan penangkapan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dengan total berat kotor 0,95 (nol koma sembilan lima) gram berisi shabu di temukan petugas di atas tanah tepat di hadapan VWS Alias Vi yang dibuang oleh Vi karena melihat kedatangan petugas.
Kemudian petugas bertanya dari mana dia mendapatkan barang bukti narkotika tersebut lalu VWS Alias Vi menjawab bahwa dia mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang laki laki bernama M. HB Alias Ko Alias Og” lanjutnya.
“Dari hasil pengembangan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki2 an. M. HB Alias Ko Alias Og di Jln. Rambutan Lk. II Kel Tb Kota II kec. Tanjung balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya milik M. HB Alias Ko Alias Og yang di saksikan oleh Kepling setempat dan petugas menemukan beberapa barang bukti antara lain :
1 (satu) ball plastik klip transparan ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet yang di runcingkan di temukan petugas di atas tumpukan baju di dapur rumah M.HB Alias K O Alias O G, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru di temukan petugas di atas meja ruang tamu milik M. HB Alias K O Alias O G” kata Ruslan.
Kemudian petugas bertanya milik siapa semua barang bukti yang di temukan lalu VWS Alias Vi dan M. HB Alias K O Alias O G menjawab semua barang bukti yang di temukan adalah milik mereka.
Selanjutnya petugas bertanya dari mana M.HB alias K O alias O G mendapat barang bukti narkotika tersebut lalu M.HB Alias K O Alias O G menjawab bahwa mendapat barang tersebut dari seorang berinisial “G” ( dalam Lidik)” pungkas AKP Yudi Fitriansyah.
Tersangka dan barang bukti yang di temukan dibawa ke mako Polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal bahwa ada BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi dan Ket Tsk terhadap pelaku di duga kuat tlh melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
RA/S T H







