Aktivitas Mobil Tangki Industri di SPBU Lambocca Bantaeng Jadi Sorotan, Pemuda LIRA Minta BPH Migas Dan APH Jangan Tutup Mata

Lembaga31 Dilihat

BANTAENG – reformasiaktual.com Dengan adanya aktivitas sebuah mobil tangki industri di area SPBU Lambocca Nomor 74.924.04 yang berlokasi di Jalan A. Mannappiang, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, menjadi perhatian publik dan di duga kuat lakukan pengisian dengan mengisap BBM jenis solar di SPBU Lambocca.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, sebuah mobil tangki industri berwarna biru putih dengan nomor polisi DD 8492 UE terlihat berada di lokasi SPBU sekitar pukul 03.19 WITA, Sabtu (27/6/2026).

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut.

Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, A. Yusdanar Hakim, mempertanyakan apakah kendaraan tangki industri diperbolehkan melakukan aktivitas pembongkaran BBM di area SPBU.

Menurut Yusdanar, mobil tangki yang diduga milik PT Halima Duta Utama Energi dengan kapasitas sekitar 16–24 kiloliter (KL) pada umumnya digunakan untuk mendistribusikan BBM ke sektor industri, bukan untuk melayani distribusi ke SPBU.

Pihaknya menduga terdapat aktivitas pembongkaran maupun dugaan pemindahan (pengisapan) BBM di lokasi tersebut. Oleh karena itu, ia meminta BPH Migas bersama instansi terkait melakukan penelusuran guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta BPH Migas memberikan sanksi sesuai aturan kepada pihak yang terbukti guna bertanggung jawab. Kami juga meminta pemilik SPBU Lambocca melakukan evaluasi terhadap pengelola maupun penanggung jawab SPBU apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran regulasi,” ujar Yusdanar.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan oleh pihak berwenang penting dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta menghindari munculnya spekulasi di tengah publik.” Jelasnya

AGUS