Diduga Ada Pelanggaran Bongkar Solar Industri di SPBU Lambocca, Pemuda LIRA Siapkan Laporan ke BPH Migas

Lembaga14 Dilihat

BANTAENG – reformasiaktual.com Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan aktivitas pembongkaran solar industri di SPBU Lambocca, Kabupaten Bantaeng.

Laporan tersebut rencananya akan disampaikan pada awal pekan depan sebagai bentuk permintaan agar regulator melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tata niaga bahan bakar minyak (BBM).

“Jika pembongkaran solar industri oleh SPBU Lambocca melanggar ketentuan Peraturan Menteri ESDM maupun ketentuan BPH Migas, maka hal ini akan kami laporkan ke BPH Migas dan Kementerian ESDM. Insyaallah Senin kami layangkan surat pengaduan tersebut,” ujar Andi Yusdanar Hakim.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan distribusi BBM, pembongkaran BBM di SPBU harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan regulator. Ia mempertanyakan apabila proses pembongkaran dilakukan menggunakan sarana yang tidak sesuai dengan sistem distribusi resmi.

Pemuda LIRA juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya tangki berwarna biru putih yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami menduga jika tangki biru putih itu kosong dan justru mengisap solar bersubsidi. Jika dugaan itu benar, maka ini merupakan praktik yang dapat merugikan masyarakat serta berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.

Ia menilai dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan menyeluruh oleh BPH Migas, Kementerian ESDM, maupun aparat penegak hukum.

Secara logis, lanjut Andi Yusdanar, dirinya mempertanyakan alasan sebuah SPBU membeli solar industri yang memiliki harga lebih tinggi.

“Untuk apa SPBU membeli solar industri yang notabene lebih mahal, sementara perusahaan-perusahaan besar di Bantaeng seperti PT Hengsheng New Energy Material Indonesia telah memiliki kerja sama dengan pihak ketiga untuk kebutuhan operasionalnya,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kewenangan SPBU dalam menampung maupun memperjualbelikan solar industri.

“Kami menduga SPBU jenis ini tidak memiliki izin untuk menampung ataupun memperjualbelikan solar industri. Karena itu, kami meminta regulator melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen perizinan dan aktivitas distribusi BBM di lokasi,” tegasnya.

Regulasi yang Menjadi Sorotan

Pemuda LIRA menilai dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan sejumlah ketentuan yang mengatur tata niaga BBM, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kegiatan usaha hilir migas wajib dilakukan sesuai perizinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, beserta perubahannya, yang mengatur penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM harus memiliki izin usaha.

Ketentuan BPH Migas mengenai tata kelola penyaluran BBM bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Andi Yusdanar berharap BPH Migas bersama Kementerian ESDM segera melakukan inspeksi lapangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kami hanya meminta seluruh aktivitas distribusi BBM di Kabupaten Bantaeng berjalan sesuai regulasi. Jika tidak ada pelanggaran tentu tidak menjadi persoalan. Namun jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diperiksa secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

AGUS