Polsek Majalengka Kota Tertibkan Knalpot Brong, Ciptakan Kenyamanan dan Ketertiban Masyarakat

TNI/Polri24 Dilihat

Majalengka – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta menjaga kenyamanan masyarakat, Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka melaksanakan kegiatan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di wilayah Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Minggu (28/06/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Majalengka Kota, Bripka Jejen, bersama personel Polsek Majalengka Kota. Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menekan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengendara agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penertiban knalpot brong akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif dan penegakan hukum guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk mematuhi aturan lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan di lingkungan masyarakat,” ujar IPTU Piki Krismanto.