Bupati Asep Japar: Komitmen Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Daerah
Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan dicapai dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa 30/6/2026.
Persetujuan ini menjadi tahap akhir pembahasan setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, Raperda akan diproses menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Perkuat Akuntabilitas & Tata Kelola Keuangan
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan, persetujuan bersama ini wujud komitmen Pemkab memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang baik.
“Berbagai masukan, saran, serta evaluasi dari DPRD menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Asep Japar.
Ia memastikan Pemkab Sukabumi akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Hal itu agar proses evaluasi dan penetapan Perda berjalan sesuai ketentuan.
Ditutup dengan Penandatanganan Bersama
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan Bupati bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Asep









