KAPOLSEK HADIRI PEMUSNAHAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA (BMN) HASIL PENINDAKAN DIBIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

TNI/Polri6 Dilihat

TANJUNG BALAI//Reformasi aktual.com – Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai turut dihadiri langsung oleh Kapolsek Teluk Nibung, AKP SRT Siburian, S.H.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Teluk Nibung di Gudang Penimbunan Pabean, Jl. Panton Bagan Asahan, Selasa (30/6/2026) pagi.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen bersama instansi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjalankan arahan Presiden RI untuk memajukan perekonomian dalam negeri serta melindungi industri lokal dari serbuan barang-barang ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan administratif dari periode Juli 2024 hingga April 2026. Barang tersebut disita karena melanggar aturan kepabeanan dan tidak memiliki izin edar resmi.

“Tanjung Balai merupakan wilayah yang sangat strategis, sehingga rawan menjadi jalur masuk barang komoditas ilegal. Total nilai barang yang kita musnahkan hari ini mencapai Rp 1.005.824.885,-,” ujar Nutriwan dalam sambutannya.

Adapun rincian barang ilegal yang dihancurkan di antaranya adalah 150 koli pakaian bekas (ball press), 19 koli sepatu bekas, 62 unit handphone bekas, 2 unit laptop, produk susu impor, rokok elektrik (vape pod), hingga obat-obatan/produk farmasi yang tidak mengantongi izin edar.

Sementara itu, Kapolsek Teluk Nibung AKP SRT Siburian, S.H, menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh mendukung tindakan tegas ini demi menjaga stabilitas Kamtibmas dan perekonomian di tingkat masyarakat bawah. Menurutnya, barang ilegal selain merugikan negara juga bisa membahayakan kesehatan konsumen.

“Pakaian bekas impor dan obat-obatan tanpa izin BPOM sangat berisiko bagi masyarakat. Selain itu, masuknya barang bekas ini bisa mematikan usaha UMKM dan penjahit lokal kita yang beroperasi secara legal. Oleh karena itu, Polsek Teluk Nibung akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan Forkopimda untuk melakukan pengawasan ketat,” tegas AKP SRT Siburian.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh para pejabat yang hadir, termasuk perwakilan dari Walikota Tanjung Balai, Pelindo, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, TNI, dan instansi terkait lainnya, serta diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara.

RA/S T H