Di Duga Ada Permainan Izin Dan Kordinasi Pemasangan Tiang Wifi Di Kp Babakan Tenjo Di Hentikan Warga

Daerah2 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bogor, Di Duga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah dan tidak ada rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Dinas Kominfo setempat pemasangan tiang wifi di kp babakan tenjo di henentikan warga,

Ubaidillah yang akrab di sapa kang Ubay kepada Media reformasiaktual menyampaikan, “Kami dan rekan rekan pertanyakan surat Rekomtek dari Dinas Tata Ruang dan Dinas Kominfo Kabupaten Bogor,

Karena secara atura pihak Provider wajib mengantongi izin, mulai dari tingkat desa/kelurahan (izin dari Kepala Desa), izin lingkungan dari warga sekitar, hingga tingkat kecamatan dan Pemda/Dinas terkait. Tegas Ubaidillah

Di tambah ada lahan keluarga kami yang kena proyek pemasangan tiang wifi tersebut “ya kami pertanyakan bagai mana konfensasi bukan hanya untuk keluarga saya begitu juga dengan warga lainya,

Dengar info sih uang konfensasi sudah di turunkan kepada seseorang, namun sampai saat ini kami belum menerima dan negoisasi berapanya, makanya proyek pemasangan yang di bantu Karang Taruna untuk sementara waktu kami Stof. Jelas Ubay

Lebih lanjut ia menyampaikan,
“Padahal ada aturan pemasangan tiang wifi di perkampungan yang ada di desa yaitu ..

Pemasangan tiang WiFi atau internet di perkampungan desa wajib mematuhi UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Hal tersebut mencakup izin resmi dari pemerintah daerah (Pemda) setempat, persetujuan warga atau pemilik lahan terdampak, serta mematuhi jarak aman dari kabel atau fasilitas umum lainnya.

Aturan dan prosedur pemasangan tiang di Desa, Aturan spesifik biasanya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Walikota setempat.

Berikut adalah pedoman utama yang berlaku: Perizinan Berjenjang: Provider wajib mengantongi izin, mulai dari tingkat desa/kelurahan (izin dari Kepala Desa), izin lingkungan dari warga sekitar, hingga tingkat kecamatan dan Pemda/Dinas terkait.

Kesepakatan Warga (Surat Izin): Warga memiliki hak untuk menolak atau menyetujui jika tiang atau bentangan kabel akan melintasi dan dipasang di depan rumah atau pekarangan mereka.

Spesifikasi Tiang: Tiang yang dipasang di ruang publik harus menggunakan bahan yang kokoh (biasanya tiang besi atau beton), memiliki tinggi ideal (standar berkisar antara 7 hingga 11 meter), dan tidak mengganggu estetika maupun saluran air.

Jarak Aman: Pemasangan tiang harus mempertimbangkan keselamatan, seperti jarak aman dari kabel jaringan listrik (PLN) minimal 3 meter untuk mencegah korsleting dan kecelakaan.

Jarak antar tiang juga diatur secara teknis, biasanya maksimal berjarak 50 meter antar tiang agar kabel tidak kendur dan membahayakan pengguna jalan.

Jika ingin berlanjut mereka harus tempuh dulu aturanya jangan warga di jadikan objek (Bisnis) untuk mencari keuntungan semata, harusnya mengedapankan musyawarah jangan mengambil keputisan sepihak, demi menjaga kerukunan dan ketentraman lingkungan. Tutup Ubay

(Dedi H)