Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Golongan G, Kios di Batulayang Tuai Sorotan Warga

Hukrim375 Dilihat

ReformasiAktual.com//BANDUNG BARAT – Sebuah kios yang berada di kawasan Jalan Raya Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, diduga masih beroperasi sebagai tempat transaksi obat keras golongan G tanpa izin. Dugaan tersebut memunculkan keresahan di tengah masyarakat yang berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah warga, tim media melakukan penelusuran ke lokasi pada Rabu (1/7/2026). Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat aktivitas di sebuah kios yang dari luar tampak seperti toko kelontong. Namun, menurut keterangan warga, kios tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras golongan G secara ilegal.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dinilai meresahkan masyarakat.

“Kami berharap aparat segera turun tangan untuk memastikan apakah benar terjadi praktik penjualan obat keras ilegal. Jika terbukti melanggar hukum, kami meminta diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan komitmen pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang selama ini terus disuarakan aparat penegak hukum, termasuk Polda Jawa Barat. Mereka berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah penegakan hukum yang nyata di lapangan.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa obat keras hanya boleh diedarkan dan diserahkan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

Selain melanggar hukum, penggunaan obat keras tanpa resep dan pengawasan dokter juga dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, seperti ketergantungan, gangguan pada sistem saraf, kerusakan organ tubuh, overdosis, hingga berpotensi menyebabkan kematian.

Warga berharap aparat kepolisian, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait segera melakukan pengecekan serta penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak yang diduga mengelola kios tersebut maupun aparat berwenang untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan dari pihak terkait, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Red