Probolinggo // Reformasiaktual.com – Kasus kecelakaan lalu lintas di depan RS Graha Sehat yang melibatkan seorang pengemudi bernama Samsudi kembali menjadi sorotan. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua pengendara sepeda motor mengalami luka berat. Korban atas nama Sulika harus menjalani amputasi empat jari tangannya, sedangkan Harsono mengalami patah tulang yang membutuhkan perawatan intensif. Di tengah proses pemulihan korban, persoalan ganti rugi yang telah disepakati justru memicu polemik baru.
Kuasa hukum kedua korban, Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan melalui mediasi pada 1 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Samsudi menyatakan kesediaannya memberikan ganti rugi sebesar Rp15 juta kepada Sulika dan Rp.8 juta kepada Harsono. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dengan batas waktu pembayaran paling lambat 10 Juni 2026.
“Samsudi warga Asembakor kec. Paiton telah membuat pernyataan tertulis dan berjanji memenuhi seluruh kewajibannya sesuai tenggat waktu yang telah disepakati. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak juga direalisasikan,” ujar Pradipto kepada wartawan.
Menurut Pradipto, tidak dipenuhinya isi kesepakatan tersebut merupakan bentuk dugaan wanprestasi yang tidak dapat lagi ditoleransi. Ia menilai itikad baik yang telah diberikan oleh para korban melalui jalur mediasi justru tidak mendapat tanggapan yang sepadan. Karena itu, pihaknya memutuskan untuk menghentikan pendekatan persuasif dan beralih menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-hak korban.
“Kami sudah memberikan kesempatan yang cukup. Kesepakatan itu dibuat secara sadar, ditandatangani di atas materai, dan memiliki konsekuensi hukum. Apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan, maka kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kepastian dan keadilan bagi para korban,” tegas Pradipto.
Hingga berita ini ditulis, kedua korban masih menjalani proses pemulihan akibat luka berat yang mereka alami. Sulika harus menerima kenyataan kehilangan empat jari akibat amputasi, sementara Harsono masih berjuang memulihkan kondisi patah tulang yang dideritanya. Kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi kuasa hukum untuk terus memperjuangkan hak korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pradipto juga menyampaikan ultimatum kepada Samsudi agar segera memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan. Menurutnya, apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian maupun itikad baik, maka seluruh langkah hukum, baik perdata maupun langkah hukum lain yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, akan ditempuh.
“Jangan sampai pengingkaran terhadap sebuah janji yang dibuat sendiri justru berujung pada konsekuensi hukum yang lebih berat. Korban sudah terlalu lama menunggu kepastian dan keadilan,” pungkasnya.!!
Ibrahim











