Reformasiaktual.com//Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang keras adanya aktivitas perburuan babi hutan usai tewasnya bocah laki-laki berinisial MAS (9) yang diserang kawanan anjing milik para pemburu di Kampung Tipar, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, beberapa waktu lalu.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa Pemkab Bogor telah menerbitkan Surat Edaran mengenai aktivitas larangan perburuan babi hutan tersebut.
“Jadi yang pertama, kita sudah bicara dengan pihak Polres Bogor mengenai kejadian beberapa pekan lalu,” ujar Rudy kepada wartawan, Sabtu, (4/7/2026).
Mengenai kejadian itu, Rudy mengaku prihatin adanya korban jiwa dari aktivitas tidak berizin tersebut.
“Maka, kami menerapkan beberapa regulasi-regulasi karena kami ingin bersinergi bersama-sama,” cetusnya.
Dengan telah diedarkannya surat himbauan itu ke seluruh Camat di Kabupaten Bogor, Rudy berharap tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.
“Sejak kejadian itu langsung kami menginstruksikan melalui Sekda Kabupaten Bogor untuk segera ditindaklanjuti bersama-sama,” paparnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengaku telah membahas adanya Surat Edaran tersebut bersama Pemkab Bogor.
“Surat Edaran itu merupakan hasil koordinasi terkait kejadian di Jasinga. Jadi, pak Bupati telah memberikan Surat Edaran kepada Kades dan Camat agar tidak ada kejadian serupa,” ucap Wikha.
Imbas kejadian itu, Wikha menekankan adanya izin terlebih dahulu dalam melakukan aktivitas perburuan.
“Dihimbau apabila ada masyarakat yang melakukan kegiatan seperti perburuan itu harus melapor dan berkoordinasi dengan pemerintah dulu,” tutupnya ( dauri )








