Probolinggo//Reforamasiaktual.com
Mewakili 43 warga Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam menangani dugaan kasus penyalahgunaan program KUR Tani yang diduga melibatkan dua institusi, yakni pemerintah desa dan Bank Negara Indonesia.
Salah seorang warga Desa Maron Kulon mengungkapkan bahwa pada 30 April 2026 dirinya bersama warga lain yang namanya tercantum dalam daftar pinjaman telah memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan saat dimintai klarifikasi di Kantor Desa Maron Kulon. Menurutnya, seluruh warga yang diperiksa menyatakan tidak mengetahui adanya pinjaman atas nama mereka.
“Pada saat dimintai keterangan, kami sudah menjelaskan bahwa kami sama sekali tidak tahu mengenai pinjaman tersebut. Namun sampai sekarang kami masih bertanya-tanya, kenapa belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Kamis (3/7/2026).
Menindaklanjuti pertanyaan masyarakat tersebut, pada 3 Juli 2026 awak media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, S.H., guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Tidak lama kemudian, Taufik Eka Purwanto memberikan tanggapan. Ia menjelaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan dan saat ini bidang Pidana Khusus (Pidsus) masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Bidang Pidsus masih berkoordinasi dengan instansi lain berkaitan dengan perhitungan kerugian negara,” Ungkap Taufik melalui pesan WhatsApp kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri Kabupaten Probolinggo yang berlokasi di Jalan Raya Panglima Sudirman No. 41, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dari Perwakilan 43 warga berharap ada pihak yang bertanggung jawab atas Pencatutan nama mereka dalam daftar pinjaman di Bank BNI. Menurut mereka, persoalan ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara administratif, tetapi juga mencoreng nama baik para petani yang selama ini tidak pernah mengajukan pinjaman sebagaimana tercantum dalam data tersebut.
Selain itu, para warga mengaku khawatir riwayat kredit mereka menjadi bermasalah. Kondisi tersebut berpotensi menghambat akses mereka untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan, baik di BNI, Bank Mandiri, maupun Bank BRI, sehingga dapat berdampak pada kegiatan usaha dan perekonomian keluarga.
Oleh karena itu, perwakilan 43 warga berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dapat bertindak secara tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut pihak-pihak yang diduga telah mencatut nama warga. Mereka juga meminta agar setiap pihak yang terbukti mencatut nama warga, harus bertanggung jawab dan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat., “Pungkanya.!
Ibrahim








