Dana Desa Jayagiri 2022–2025 Disorot, Sejumlah Pos Anggaran Dipertanyakan, APH Diminta Turun Tangan

DESA229 Dilihat

Reformasiaktual.com//Cianjur – Pengelolaan Dana Desa Jayagiri, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 menjadi sorotan. Sejumlah pos anggaran dengan nilai ratusan juta rupiah dipertanyakan realisasi dan manfaatnya sehingga memunculkan desakan agar dilakukan audit menyeluruh oleh aparat yang berwenang.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran yang menjadi perhatian antara lain:

Tahun Anggaran 2025

  • Penyertaan Modal: Rp200.202.400

Tahun Anggaran 2024

  • Penyertaan Modal: Rp50.000.000

Tahun Anggaran 2023

  • Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi, pengolahan peternakan, kandang, dan kegiatan terkait): Rp118.800.000
  • Penyertaan Modal: Rp18.000.000
  • Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi, pengolahan peternakan, kandang, dan kegiatan terkait): Rp206.850.000

Tahun Anggaran 2022

  • Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi, pengolahan peternakan, kandang, dan kegiatan terkait): Rp44.740.000

Besarnya nilai anggaran tersebut mendorong sejumlah pihak meminta Inspektorat Kabupaten Cianjur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kejaksaan, Kepolisian, maupun instansi berwenang lainnya untuk melakukan audit dan pemeriksaan guna memastikan seluruh penggunaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, beredar berbagai informasi dan dugaan mengenai pengelolaan anggaran desa. Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jayagiri, Wawan Setiawan, belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan akan memuat hak jawab maupun penjelasan yang bersangkutan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap apabila dalam audit nantinya tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya dapat disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

(RYN)