Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Golongan G Ilegal di Cibaligo, Warga Minta Aparat Segera Bertindak

Hukrim343 Dilihat

Reformasiaktual.com//CIMAHI – Sebuah kios yang berlokasi di Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, diduga dijadikan tempat transaksi obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Berdasarkan informasi yang diterima tim media dari masyarakat, dilakukan penelusuran ke lokasi. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi obat keras golongan G. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian warga sekitar yang khawatir terhadap dampaknya bagi lingkungan.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi, dan Polda Jawa Barat, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keberadaan tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal ini sangat meresahkan. Kami berharap aparat segera turun tangan agar generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan tersebut,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, bahkan berisiko mengakibatkan kematian.

Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang berlaku. Penegakan hukumnya dilakukan sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang mengelola kios terkait dugaan tersebut. Media akan memberikan ruang hak jawab dan memuat klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red