Probolinggo //Reformasiaktual.com – Kasus dugaan penguasaan lahan sawah tanpa hak di Dusun Keloran, Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik lahan, Nanang Haryadi, S.H., secara resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Probolinggo. Laporan itu ditujukan kepada Sholeh, warga Desa Selogodik, Kecamatan Pajarakan, yang diduga menguasai lahan sawah milik kliennya selama kurang lebih 20 tahun.
Menurut Nanang Haryadi, objek sengketa berupa sebidang sawah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Siti Maisara sejak tahun 1989. Tanah tersebut merupakan hibah dari orang tua Siti Maisara. Ia menegaskan, bukti kepemilikan kliennya sah secara hukum, yakni SHM Nomor 12.31.000010425.0 yang tercatat atas nama Siti Maisara.
Nanang menjelaskan, sejak tahun 2005 lahan tersebut diduga dikuasai oleh pihak terlapor dengan dasar surat hibah di bawah tangan. Surat itu diketahui ditandatangani oleh Kepala Desa Patemon saat itu, Moh. Sanan, Sudarwis yang menjabat Sekretaris Desa, serta Misbahul sebagai perangkat desa. Menurutnya, dokumen tersebut kini menjadi salah satu materi yang akan diuji dalam proses hukum.
Saat ditemui di Kantor Kecamatan Krejengan, Sudarwis mengakui tanda tangannya terdapat dalam surat hibah tersebut. Namun, ia menyatakan saat itu tidak mengetahui bahwa tanah yang dimaksud telah bersertifikat Hak Milik sejak tahun 1989. Sudarwis juga mengungkapkan dirinya telah dipanggil penyidik Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan terkait proses pembuatan surat hibah tersebut.
Selain dugaan penguasaan lahan tanpa hak, kuasa hukum juga melaporkan dugaan tindak pidana lain berupa pencurian benih dan perusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh Anwar, warga Desa Patemon. Seluruh dugaan tersebut telah disampaikan dalam laporan resmi sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Nanang Haryadi menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti tambahan yang diyakini dapat memperkuat posisi hukum kliennya.
“Kami akan memperjuangkan hak klien kami sampai tuntas. Secara hukum maupun administrasi, klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Probolinggo belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi laporan tersebut.
Namun, pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan sengketa lahan di Desa Patemon. Kasus ini merupakan kelanjutan dari pemberitaan sebelumnya dan masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.,”Pungkasnya.!!
Ibrahim












