M. Joyo Serahkan Flashdisk Berisi Rekaman Dugaan Pengeroyokan di Desa Petemon ke Polres Probolinggo.

Hukrim35 Dilihat

Probolinggo//Reforamasiaktual.com – M. Joyo, warga Dusun Arca RT 16 RW 04, Desa Bago, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, memenuhi panggilan penyidik Polres Probolinggo dengan mendatangi Mapolres Probolinggo pada Jumat (10/7/2026). Kedatangannya untuk menyerahkan barang bukti tambahan berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman video terkait dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Petemon, Kecamatan Pakuniran.

Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit flashdisk merek Robot berkapasitas 16 GB. Flashdisk tersebut diterima oleh penyidik Polres Probolinggo sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/77/IV/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JATIM, yang dibuat pada 10 April 2026.

Menurut M. Joyo, rekaman video yang terdapat di dalam flashdisk memperlihatkan secara jelas kronologi dugaan pengeroyokan yang dialaminya. Dalam laporannya, ia menduga peristiwa tersebut melibatkan seorang oknum Kepala Desa Petemon bersama pihak lainnya.

Barang bukti itu diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Kami menyerahkan barang bukti ini agar perkara menjadi terang benderang dan para pihak yang terbukti bersalah dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar M. Joyo usai menyerahkan flashdisk kepada penyidik.

Selain diserahkan kepada penyidik,
M. Joyo menyampaikan bahwa barang bukti berupa rekaman video tersebut juga dipersiapkan sebagai dokumen pendukung dalam proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, sehingga seluruh tahapan penegakan hukum dapat berjalan secara lengkap.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Probolinggo belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan barang bukti maupun perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah diterima.

Kasus dugaan pengeroyokan di Desa Petemon, Kecamatan Pakuniran, menjadi perhatian masyarakat sejak dilaporkan pada April 2026. Dengan adanya tambahan barang bukti berupa rekaman video, diharapkan proses penyidikan dapat berlangsung lebih cepat, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.,”Pungkasnya.!!

  Ibrahim