Ketua P3A Daya Mekar II Belum Beri Klarifikasi, Pelaksanaan Proyek P3-TGAI di Cariu Jadi Sorotan

Daerah37 Dilihat

BOGOR – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada Daerah Irigasi (DI) Cikumpeni, Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian sejumlah pihak. Selain pelaksanaan proyek, proses keterbukaan informasi kepada publik juga menjadi sorotan.

Proyek yang dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Daya Mekar II tersebut merupakan program yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp195.000.000.

Sejumlah awak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua P3A Daya Mekar II, Ajay alias Goir, baik melalui sambungan telepon, pesan singkat, maupun dengan mendatangi lokasi yang bersangkutan. Namun hingga berita ini disusun, upaya tersebut belum memperoleh tanggapan.

Belum adanya klarifikasi dari pihak penanggung jawab proyek memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Di lapangan juga beredar informasi yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada oknum tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga memerlukan pembuktian serta penelusuran lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Masyarakat berharap seluruh pelaksanaan program P3-TGAI dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan petunjuk pelaksanaan program, kegiatan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok penerima manfaat dan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan dan hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi para petani sebagai penerima manfaat program.

Hingga berita ini diterbitkan, Reformasi Aktual masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua P3A Daya Mekar II, Ajay alias Goir, maupun instansi terkait. Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan atau data pendukung, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(O. Sobandi)