DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR PENANGANAN PERKARA NELAYAN KERANG TANJUNG BALAI, POKMASWAS DESAK DILAKUKAN PENGUSUTAN.

TNI/Polri24 Dilihat

TANJUNGBALAI//Reformasiaktual.com – Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Bina Bahari Selat Malaka Tanjungbalai Asahan menyoroti proses penanganan perkara hukum terhadap seorang pengusaha kapal penangkap kerang asal Kota Tanjungbalai yang ditangani oleh penyidik Satpolairud Polres Serdang Bedagai.

Ketua Pokmaswas Bina Bahari Selat Malaka, Arsyad Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari nahkoda kapal mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang menjanjikan keamanan bagi kapal nelayan untuk melakukan penangkapan kerang di perairan Kabupaten Serdang Bedagai. Hal ini di sampaikan Arsyad melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Menurut keterangan nahkoda, dua orang yang berinisial UB dan S, yang merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai, diduga meminta komisi sebesar Rp1.000 per kilogram dari hasil tangkapan kerang. Uang tersebut disebut sebagai biaya keamanan. Nahkoda juga mengaku memperoleh informasi bahwa sebagian dana tersebut akan diberikan kepada aparat penegak hukum. Dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan narasumber dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Namun demikian, kapal nelayan tersebut tetap diamankan oleh Satpolairud Polres Serdang Bedagai dan nahkoda kapal kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini proses hukum telah berlangsung hampir satu tahun, sementara kapal yang menjadi barang bukti dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah akibat terlalu lama berada dalam penyimpanan.

Selain itu, Pokmaswas juga menerima informasi dari nahkoda kapal yang menyebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik kepada pemilik kapal dengan janji tidak akan ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik maupun Polres Serdang Bedagai.

Arsyad Nasution menilai, apabila informasi tersebut benar, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penanganan perkara guna memastikan seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan wajib bertindak berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, Pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menegaskan bahwa setiap penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam perkara perikanan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 juga mengatur bahwa penegakan hukum di bidang perikanan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Pokmaswas juga mengingatkan bahwa apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk dilakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Arsyad Nasution meminta Propam Polres Serdang Bedagai maupun Bidang Propam Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh proses penanganan perkara tersebut apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur maupun pelanggaran kode etik.

“Kami menghormati proses penegakan hukum. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur ataupun penyimpangan kewenangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Arsyad.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpolairud Polres Serdang Bedagai, Polres Serdang Bedagai, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi dan belum dapat dihubungi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

RA/S T H