Sekretaris Komisi IV DPRD Garut: Kepala Sekolah Harus Dipilih Berdasarkan Kompetensi dan Sesuai Aturan

Daerah41 Dilihat

Reformasiaktual.com//GARUT – Komisi IV DPRD Kabupaten Garut melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI pada Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini bertujuan membahas mekanisme pelantikan kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Garut agar sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Konsultasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk memperkuat tata kelola pendidikan di daerah. Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Komisi IV DPRD Garut Hj. Diah Kurniasari, bersama Direktur Kepala Sekolah, unsur kepala sekolah, pengawas sekolah, serta tenaga kependidikan di lingkungan Kemendikdasmen.

Menurut Hj. Diah Kurniasari, pembahasan difokuskan pada kebijakan yang mengedepankan profesionalisme, kompetensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan kepala sekolah. “Pelantikan kepala sekolah wajib mengacu pada aturan yang berlaku, agar tercipta tata kelola pendidikan yang lebih baik. Kami pastikan prosesnya bebas dari kepentingan lain, dan murni menilai kemampuan calon,” ujarnya.

Melalui pertemuan ini, Komisi IV juga memperoleh masukan terkait penerapan kebijakan pengelolaan kepala sekolah dari pemerintah pusat. Hasil konsultasi akan dijadikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Garut dalam menyusun kebijakan kepemimpinan sekolah, sehingga lahir pemimpin pendidikan yang profesional dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran di Garut.

Pian