Reformasiaktual.com//Bandung – Sebuah lokasi yang berada di Dusun Tegal Panjang Barat RT 19/RW 04, Desa Rawameneng, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga dijadikan tempat transaksi obat keras golongan G secara ilegal. Dugaan tersebut menimbulkan keresahan warga karena aktivitas jual beli disebut berlangsung secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim media mencoba melakukan penelusuran ke lokasi dengan berpura-pura sebagai pembeli. Dari hasil penelusuran tersebut, diduga memang terjadi aktivitas penjualan obat keras golongan G tanpa izin. Di sekitar lokasi juga terlihat banyak pengunjung yang datang silih berganti, dengan sejumlah sepeda motor terparkir.
Warga sekitar mengaku resah dan berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Mereka meminta apabila ditemukan adanya tindak pidana, para pelaku diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap jajaran Polda Jawa Barat dan polres Subang meningkatkan pengawasan terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G yang dijual tanpa izin, mengingat peredarannya dinilai dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Obat keras golongan G hanya boleh diperoleh dan digunakan berdasarkan resep serta pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain gangguan kesadaran, ketergantungan, kerusakan organ tubuh, gangguan kejiwaan, hingga meningkatkan risiko terjadinya tindak kriminal dan kecelakaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Demi menjaga asas praduga tak bersalah, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red







