Disinyalir Ada Kejanggalan Pengelolaan BUMDes Mitra Subur Tani Desa Talunjaya, Mekanisme Gadai Sawah Jadi Sorotan

Daerah44 Dilihat

reformasiaktual.com//KARAWANG-Pengelolaan BUMDes Mitra Subur Tani Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan modal usaha BUMDes, termasuk mekanisme penggunaan dana untuk gadai sawah yang dinilai perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, mantan Direktur BUMDes Mitra Subur Tani, Enjang Qusyairi, mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 13 Februari 2026.

“Benar Pak, saya sudah resign dari BUMDes Mitra Subur Tani pada Jumat, 13 Februari 2026,” ujar Enjang saat ditemui wartawan, Senin (20/7/2026).

Enjang menjelaskan, dana sebesar Rp40 juta yang dikelolanya digunakan untuk menyewa lahan pertanian. Dari kegiatan tersebut, menurutnya, diperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta, sehingga total aset yang dikelola mencapai Rp60 juta.

“Dari hasil sewa sawah, keuntungan sekitar Rp20 juta sehingga total menjadi Rp60 juta,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai pembagian keuntungan usaha, Enjang mengaku hanya menerima uang sebesar Rp1 juta untuk dibagikan.

“Rp1 juta itu untuk dibagi-bagi,” katanya.

Lebih lanjut, Enjang menyebut dana sebesar Rp60 juta tersebut kemudian digunakan untuk gadai sawah atas arahan Kepala Desa.

“Uang Rp60 juta itu dipakai untuk gadai sawah. Setahu saya mekanisme seperti itu tidak boleh dilakukan, tetapi saat itu merupakan arahan Pak Kades,” ujarnya.

Untuk memenuhi asas keberimbangan informasi, wartawan kemudian meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Talunjaya, Maman Durahman.

Saat ditemui di kediamannya, Senin (20/7/2026), Maman membenarkan bahwa dana tersebut digunakan untuk transaksi gadai sawah.

“Memang benar digunakan untuk gadai sawah agar uangnya aman,” ujar Maman.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah kebijakan penggunaan dana BUMDes tersebut telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi, termasuk apakah telah memperoleh persetujuan melalui Musyawarah Desa (Musdes) serta tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes.

Berdasarkan ketentuan umum pengelolaan BUMDes, penggunaan modal untuk kegiatan seperti gadai sawah dapat dilakukan apabila menjadi bagian dari unit usaha resmi yang telah disepakati melalui Musdes, dituangkan dalam AD/ART, serta didukung perjanjian tertulis yang sah. Sebaliknya, apabila penggunaan dana dilakukan di luar mekanisme tersebut, maka berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum dan perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak pendamping BUMDes maupun instansi terkait mengenai apakah transaksi gadai sawah tersebut telah memenuhi seluruh prosedur yang dipersyaratkan dalam pengelolaan BUMDes.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apih