Polres Probolinggo Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Bersama ke Kejaksaan, Keduanya Ditahan di Rutan Kraksaan

TNI/Polri72 Dilihat

Probolinggo//Reformasiaktual.com – Penyidik Polres Probolinggo melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan yang disangkakan kepada dua tersangka berinisial S dan BSW. Proses Tahap II tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c KUHP. Penyerahan Tahap II dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara untuk tahap penuntutan.

Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum secara resmi menerima penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Probolinggo. Dengan pelaksanaan Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Usai proses penyerahan, kedua tersangka berinisial S dan BSW langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kraksaan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli 2026 hingga 11 Agustus 2026, guna kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara memasuki tahapan penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.!!

Ibrahim