Semrawut Kabel Fiber Optik di Kota Banjar Jadi Sorotan, AMUK Desak Pemkot Tertibkan dan Audit Legalitas Jaringan

Daerah39 Dilihat

Kota Banjar | Reformasiaktual.com – Kondisi pemasangan kabel fiber optik yang dinilai semrawut di sejumlah ruas jalan protokol Kota Banjar kembali menuai sorotan masyarakat. Kabel yang menggantung, saling bertumpuk pada tiang utilitas, hingga terlihat tidak tertata dinilai mengurangi estetika kota serta memunculkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sorotan tersebut semakin mengemuka setelah beredarnya unggahan di media sosial yang menampilkan kondisi kabel internet yang kusut dengan sebutan “spaghetti cable”. Unggahan itu memicu berbagai tanggapan masyarakat yang meminta Pemerintah Kota Banjar segera melakukan penataan.

Menanggapi kondisi tersebut, Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak Pemerintah Kota Banjar Patroman agar segera melakukan pendataan, evaluasi, dan penertiban terhadap seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi maupun penyedia layanan internet (ISP) yang beroperasi di wilayah Kota Banjar.

AMUK menilai pemerintah perlu memastikan setiap penyelenggara telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, standar keselamatan, serta persyaratan penggunaan ruang milik jalan maupun pemanfaatan aset yang digunakan untuk pemasangan jaringan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penataan kabel, AMUK juga meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap dugaan adanya penyelenggara layanan internet yang belum memenuhi ketentuan administrasi maupun perizinan. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran, AMUK meminta pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangannya serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) maupun instansi terkait.

AMUK telah menjadwalkan audiensi dengan Pemerintah Kota Banjar pada Jumat, 24 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, di Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar. Dalam pertemuan tersebut, organisasi tersebut berencana menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai penataan kabel fiber optik, pengawasan terhadap penyelenggara jasa internet, serta perlindungan hak masyarakat atas pemasangan infrastruktur telekomunikasi.

Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar jaringan telekomunikasi di Kota Banjar lebih tertata, aman, serta seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Banjar maupun pihak penyelenggara layanan internet yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media Reformasi Aktual tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Endang S)