ANGGOTA SPKT POLRES MAJALENGKA TERIMA LAPORAN KEHILANGAN AKTA KELAHIRAN

TNI/Polri29 Dilihat

Majalengka, – Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan kehilangan dokumen berupa akta kelahiran pada Kamis (30/7/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh warga atas nama Nadira Gita Safira, yang berdomisili di Dusun Puspasari RT 001/RW 004, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Kehadiran pelapor di SPKT bertujuan untuk melaporkan kehilangan dokumen sebagai persyaratan administrasi dalam proses pengurusan penggantian akta kelahiran yang hilang.

Petugas SPKT Polres Majalengka memberikan pelayanan dengan menerima laporan sesuai prosedur yang berlaku, melakukan pencatatan administrasi, serta menerbitkan surat keterangan kehilangan sebagai dasar bagi pelapor untuk mengurus penerbitan kembali dokumen yang hilang pada instansi terkait.

Pelayanan penerimaan laporan kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan Polres Majalengka kepada masyarakat secara cepat, mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar selalu menyimpan dokumen penting di tempat yang aman. Apabila mengalami kehilangan dokumen, masyarakat dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat untuk memperoleh surat keterangan kehilangan sebagai persyaratan administrasi pengurusan dokumen pengganti.