Dugaan Rangkap Jabatan dan Proyek P3-TGAI di Desa Nanggung Disorot, Masyarakat Desak Audit dan Penyelidikan

Daerah50 Dilihat

BOGOR – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang perangkat desa dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Selain dugaan konflik kepentingan, pelaksanaan proyek P3-TGAI juga diduga menyisakan berbagai persoalan, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan fisik di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) diduga juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani P3-TGAI. Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan program yang bersumber dari anggaran negara.

Dugaan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta ketentuan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) P3-TGAI Kementerian PUPR yang mengatur tata kelola kelembagaan dan pelaksanaan program secara transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan.

Sejumlah pihak mempertanyakan belum adanya langkah tegas dari instansi terkait, mulai dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Bogor, hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), terhadap dugaan tersebut.

Di sisi lain, hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan adanya dugaan bahwa pelaksanaan fisik proyek P3-TGAI tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis maupun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku. Temuan tersebut dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut melalui audit teknis oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, tim media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang menyebut adanya dugaan pemotongan anggaran program P3-TGAI sebelum dana digunakan untuk pelaksanaan kegiatan. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Atas berbagai dugaan tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Melakukan audit administrasi dan audit teknis terhadap pelaksanaan Program P3-TGAI di Desa Nanggung.
  • Memeriksa dugaan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  • Menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
  • Memanggil dan meminta klarifikasi dari Ketua P3-TGAI, Sdr. Pirman, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Sekretaris Desa/Ketua P3-TGAI (Sdr. Pirman), Kepala Desa Nanggung, Camat Nanggung, DPMD Kabupaten Bogor, Inspektorat Kabupaten Bogor, BBWS, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Setiawan