Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

Hukrim17 Dilihat

Reformasiaktual.com//JAKARTA (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm. Dewan Pers secara tegas menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Sikap resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor 1000/DP/K/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, disusul menyusul permohonan perlindungan hukum yang diajukan atas dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan pasca memuat pemberitaan mengenai dugaan penandaan harga berlebih pada pengadaan cetak lembar ujian bersumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah satuan pendidikan Kabupaten Kuningan.

Dewan Pers mencatat bahwa wartawan yang bersangkutan telah melaksanakan fungsi kontrol sosial melalui karyanya, namun justru mendapat tekanan. Korban pun telah melapor ke Polres Kuningan guna menempuh jalur hukum demi mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku. Lembaga ini menyatakan dukungan penuh atas langkah yang diambil tersebut dan menilainya sebagai tindakan yang tepat.

Dalam pertimbangannya, Dewan Pers mengacu pada Pasal 4 ayat (3) serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan yang bekerja sesuai ketentuan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. Perlindungan ini ditegaskan berlaku sepanjang insan pers bekerja secara profesional, akurat, berimbang, dan mematuhi kaidah etika.

Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat ini mempertegas bahwa gangguan terhadap wartawan bukan sekadar menyerang pribadi, melainkan juga merusak kemerdekaan pers serta merampas hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Bagi pihak yang merasa keberatan atas suatu pemberitaan, jalur yang tersedia adalah hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan intimidasi atau kekerasan. Pelanggaran harus ditindak tegas sebagai bukti nyata komitmen negara menjaga demokrasi.

Sementara itu, Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio menyambut baik dan sangat mengapresiasi sikap dukungan yang disampaikan Ketua Dewan Pers Indonesia tersebut.

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

noviralnojustice

DewanPers

BambangListiLawFirm

GMOCT

SaveWartawanIndonesia

Tim Red: Kabarsbi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Editor: