Banjar, ReformasiAktual.com – 1 Agustus 2026 – Proyek pembangunan Gedung PAUD Semboja menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan penggunaan material yang belum sesuai spesifikasi teknis serta pertanyaan mengenai metode pondasi yang diterapkan dalam pembangunan.
Berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan dari sejumlah sumber, muncul dugaan bahwa pekerjaan pondasi tidak menggunakan konstruksi cakar ayam. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait, karena belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan di lapangan.
Di sisi lain, Kepala PAUD Semboja disebut menyampaikan bahwa pasir Kali Citanduy pada saat itu belum digunakan dan baru sebatas ditawarkan. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan karena terdapat informasi bahwa material pasir telah dibongkar di lokasi proyek.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, di antaranya apakah material yang telah didatangkan sudah digunakan dalam pekerjaan, siapa yang melakukan pemesanan material tersebut, serta apakah jenis pasir yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Seorang praktisi konstruksi menjelaskan bahwa penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi memengaruhi mutu dan kualitas bangunan. Oleh karena itu, setiap perubahan jenis material semestinya mengacu pada dokumen kontrak serta memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, ReformasiAktual.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala PAUD Semboja, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, serta pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut untuk memperoleh penjelasan terkait:
- Jenis pondasi yang digunakan dalam pembangunan.
- Kesesuaian material pasir dengan spesifikasi dalam RAB.
- Alasan material pasir telah dibongkar di lokasi apabila benar pada saat itu belum digunakan.
- Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan pondasi serta pengawasan teknis selama proyek berlangsung.
ReformasiAktual.com menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Endang Suryana)













