Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Warga Berharap Polsek Takokak Usut Tuntas

Hukrim52 Dilihat

Cianjur, Jawa Barat – Seorang pria berinisial O. diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial A.S.N. (13), warga Kampung Cipatat RT 02 RW 04, Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga berawal saat sejumlah anak sedang bermain dan bercanda di area sebuah masjid di wilayah setempat. Gurauan antaranak itu diduga menimbulkan kesalahpahaman yang kemudian sampai kepada orang tua salah seorang anak.

Diduga tidak menerima kejadian tersebut, pria berinisial O. mendatangi A.S.N. dan diduga melakukan tindakan kekerasan fisik berupa beberapa kali pukulan. Akibat kejadian itu, korban yang masih berusia 13 tahun diduga mengalami luka dan peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Sejumlah warga juga menyampaikan bahwa terduga pelaku diduga menunjukkan sikap tidak gentar terhadap kemungkinan proses hukum. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap Polsek Takokak, Polres Cianjur, dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Warga juga meminta agar apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, proses hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terduga maupun dari pihak Kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(U.S./RA)