Wawancara Inklusi: Kuasa Hukum Koperasi Sumber Jaya Makmur Beberkan Dugaan Penggelapan Dana oleh Karyawan

Hukrim53 Dilihat

Probolinggo// Reformasiaktual.com – Dalam wawancara Inklusi pada Kamis (30/7/2026), Nanang, S.H., selaku kuasa hukum Koperasi Sumber Jaya Makmur yang berkantor di Desa Sidopekso Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. menjelaskan perkembangan penanganan dugaan penggelapan dana koperasi yang menyeret salah seorang karyawan.

Menurut Penasehat hukumnya yang biasa disapa Nanang, berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan internal koperasi, semula terdapat dugaan perputaran dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan nilai sekitar Rp.109 juta. Setelah dilakukan penghitungan dan verifikasi lebih lanjut oleh pengurus koperasi, nilai kerugian yang dinyatakan harus dipertanggung jawabkan oleh yang bersangkutan sebesar Rp. 43 juta.

Nanang menjelaskan, pihak koperasi telah berulang kali menempuh langkah persuasif dengan meminta pertanggungjawaban kepada Sodara Mls. Namun, proses penyelesaian berlangsung cukup alot sehingga kuasa hukum koperasi turut melakukan pendampingan untuk mencari jalan penyelesaian secara kekeluargaan.

Upaya mediasi kemudian difasilitasi di Kantor Polsek Kraksaan pada 18 Juli 2026. Dalam mediasi tersebut, Mls membuat Suarat Pernyataan sendiri dan menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan Menjaminkan Sertifikat mengganti kerugian koperasi sesuai nominal yang telah disepakati dengan batas waktu 15 hari kerja.

Namun, setelah surat pernyataan tersebut dibuat, pihak koperasi menyatakan bahwa komitmen tersebut tidak dipenuhi. Berbagai kesempatan telah diberikan, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban yang telah dinyatakan dalam surat pernyataan itu belum juga direalisasikan. Atas dasar itulah koperasi memutuskan menempuh jalur hukum.

“Nanang, menambahkan, berdasarkan perkembangan penanganan perkara, pihak kepolisian kemudian melakukan proses hukum terhadap Mls karena Menurutnya dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Mls selanjutnya ditahan di Polsek Kraksaan. Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, IPTU Syafri, membenarkan adanya penahanan terhadap Mls terkait perkara tersebut.

Diketahui, Mls merupakan warga asal Desa Randujalak, Kecamatan Besuk. Saat ini ia berdomisili di Desa Sentul, Kecamatan Gading, mengikuti tempat tinggal istrinya. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Mls, maupun pihak yang mewakilinya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.!!

Ibrahim