
Reformasiaktual.com//Tebo, Jambi – Paguyuban Tunggal Roso (PTR) yang berpusat di Komplek SMPN 3 Tebo, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, resmi menyusun dokumen organisasi sebagai landasan dalam menjalankan roda organisasi periode 2026–2027.
Dokumen tersebut mencakup struktur kepengurusan, daftar anggota, berita acara pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tata tertib organisasi, program kerja jangka pendek dan jangka panjang, serta administrasi sekretariat. Penyusunan dokumen ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada anggota.
Dalam dokumen organisasi disebutkan bahwa Paguyuban Tunggal Roso merupakan perkumpulan yang dibentuk atas dasar semangat persaudaraan, kekeluargaan, gotong royong, serta pelestarian budaya Jawa. Organisasi juga berpedoman pada hak kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembentukan Paguyuban Tunggal Roso juga merupakan wujud komitmen untuk melanjutkan cita-cita luhur para sesepuh, di antaranya Bapak Wiyono, S.Pd., Bapak Sriyono HS, Bapak Sardjo, S.Pd., Bapak Joko Purwanto, S.Pd., Bapak Budi Prawiro, S.Pd., beserta para sesepuh lainnya yang telah meletakkan fondasi persaudaraan, kebersamaan, dan silaturahmi yang harmonis hingga saat ini. Nilai-nilai luhur tersebut diharapkan terus diwariskan kepada generasi penerus agar semangat persatuan, kerukunan, dan kekeluargaan tetap terjaga secara berkelanjutan.
Sebagai wadah untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Paguyuban Tunggal Roso menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bermanfaat, antara lain arisan keluarga, kegiatan sosial kemasyarakatan, pendalaman keagamaan, pelestarian budaya Jawa, serta berbagai program pemberdayaan lainnya. Melalui kegiatan-kegiatan tersebut, paguyuban diharapkan mampu mempererat tali persaudaraan, meningkatkan kepedulian sosial, sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh para sesepuh kepada generasi anak cucu di masa mendatang.
Ketua Paguyuban Tunggal Roso, Adhi Suryo Mujonarko, bersama jajaran pengurus periode 2026–2027 berkomitmen membangun organisasi yang solid, mandiri, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat. Kepengurusan didukung oleh unsur penasihat, badan pengarah, serta pengurus harian yang membidangi organisasi, sosial, keagamaan, humas dan kemitraan, perlengkapan, hingga keuangan.
Dalam program kerja jangka pendek, paguyuban memprioritaskan kegiatan yang mempererat silaturahmi antaranggota, seperti arisan keluarga, pertemuan rutin, pengajian, yasinan, peringatan hari besar keagamaan, santunan bagi anggota yang tertimpa musibah, bantuan kepada anak yatim dan dhuafa, bakti sosial, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Di bidang humas dan kemitraan, organisasi akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku UMKM, lembaga keagamaan, serta organisasi kemasyarakatan lainnya. Selain itu, pengelolaan media informasi dan grup komunikasi juga akan dioptimalkan sebagai sarana penyebaran informasi kepada seluruh anggota.
Sementara itu, di bidang keuangan diterapkan sistem pengelolaan yang transparan melalui penarikan iuran rutin, penyampaian laporan keuangan secara berkala, penggalangan dana kegiatan sosial, hingga pembentukan tabungan anggota sebagai bentuk kemandirian organisasi.
Untuk program jangka panjang selama tiga hingga lima tahun, Paguyuban Tunggal Roso menargetkan penguatan legalitas organisasi, digitalisasi administrasi, pembangunan basis data anggota, regenerasi kepengurusan, serta perluasan jaringan kerja sama dengan berbagai paguyuban maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
Di sektor ekonomi, organisasi merencanakan pembentukan koperasi atau unit usaha, pelatihan kewirausahaan, pendampingan pemasaran produk anggota, hingga penyediaan dana bergulir guna mendukung peningkatan kesejahteraan anggota.
Selain itu, organisasi juga memberikan perhatian terhadap bidang sosial dan pendidikan melalui pembentukan dana abadi sosial, pemberian beasiswa bagi putra-putri anggota yang berprestasi, bantuan pendidikan, serta berbagai kegiatan kemanusiaan.
Sebagai paguyuban yang menjunjung tinggi nilai budaya Jawa, PTR turut menyusun program pelestarian budaya melalui penyelenggaraan festival budaya Jawa, pelatihan seni karawitan, campursari, tari tradisional, pelestarian bahasa Jawa, hingga kegiatan sarasehan budaya.
Pengembangan generasi muda juga menjadi salah satu fokus organisasi melalui pembentukan forum pemuda Paguyuban Tunggal Roso, pelatihan kepemimpinan, pelatihan teknologi informasi, pembinaan karakter dan akhlak, serta kegiatan olahraga dan kreativitas.
Sebagai pedoman dalam menjalankan organisasi, Paguyuban Tunggal Roso menetapkan tata tertib yang mengatur hak, kewajiban, etika, disiplin, larangan, sanksi, serta mekanisme musyawarah.
Setiap anggota diwajibkan menjaga nama baik organisasi, menjunjung tinggi nilai agama, moral, etika, dan budaya, aktif mengikuti kegiatan, menjaga persaudaraan, memenuhi kewajiban iuran sesuai kesepakatan, serta saling membantu sesama anggota. Di sisi lain, seluruh anggota memiliki hak untuk mengikuti kegiatan organisasi, menyampaikan pendapat secara santun, memperoleh informasi organisasi, mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan, serta memiliki hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
Tata tertib juga menegaskan larangan melakukan penyebaran berita bohong atau fitnah, mengadu domba antaranggota, menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi, melakukan pelanggaran hukum, menyalahgunakan dana maupun aset organisasi, serta segala tindakan yang dapat merugikan nama baik Paguyuban Tunggal Roso.
Terhadap anggota yang melanggar tata tertib akan dilakukan pembinaan secara bertahap melalui teguran lisan, teguran tertulis, musyawarah, pemberhentian sementara dari kepengurusan, hingga pemberhentian sebagai anggota apabila pelanggaran dinilai berat berdasarkan keputusan musyawarah organisasi.
Sekretariat Paguyuban Tunggal Roso beralamat di Komplek SMPN 3 Tebo, Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Melalui penyusunan dokumen organisasi, AD/ART, program kerja, dan tata tertib tersebut, Paguyuban Tunggal Roso berharap dapat menjadi wadah yang semakin profesional, solid, dan berkelanjutan dalam mempererat persaudaraan, melestarikan budaya Jawa, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
(Supriyadi)







