DPRD Garut Gelar Paripurna, Bahas Raperda PKL dan Perubahan APBD 2026

Daerah35 Dilihat

Reformasiaktual.com//GARUT , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, dengan agenda utama pembahasan rancangan peraturan daerah serta penyesuaian anggaran daerah tahun berjalan. Rapat dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, Wakil Ketua DPRD H. Subhan Fahmi, serta seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, dan unsur Forkopimda. Senin (03/08/2026)

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Garut membahas tiga pokok rancangan kebijakan daerah
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) — Peraturan ini menjadi landasan hukum penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di seluruh wilayah Kabupaten Garut, menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi keberadaan usaha masyarakat.
2. Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 — Pembahasan menyangkut penyesuaian pendapatan dan belanja daerah guna mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang berkembang sepanjang tahun berjalan.
3. Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Propemperda) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026 Penyesuaian aturan pengelolaan keuangan daerah agar lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Proses pembahasan berjalan melalui enam tahap mekanisme resmi:

1. Penjelasan Pengusul — Pemkab Garut memaparkan latar belakang dan urgensi setiap rancangan aturan.
2. Tanggapan/Pandangan Fraksi — Fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan catatan, masukan, dan pandangan politik terhadap rancangan yang diajukan.
3. Jawaban/Pandangan Fraksi — Pertukaran pandangan antara pemerintah daerah dan para wakil rakyat.
4. Keputusan/Persetujuan DPRD — Kesepakatan bersama atas substansi rancangan peraturan.
5. Penyampaian Nota Bupati — Bupati Garut menyampaikan nota resmi rancangan perubahan anggaran daerah.
6. Penandatanganan Nota Kesepakatan — Penandatanganan berita acara kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Bupati Garut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi, yang memimpin jalannya rapat paripurna menyatakan

“Setiap kebijakan dan perubahan anggaran yang kita bahas hari ini harus benar-benar berpihak kepada rakyat — termasuk pengaturan PKL yang melindungi ekonomi warga, serta penyesuaian APBD yang menjamin efisiensi dan ketepatan sasaran pembangunan di Kabupaten Garut.”Tuturnya

Sementara itu, Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, menegaskan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah tentang PKL merupakan wujud nyata komitmen DPRD dalam melindungi dan memberdayakan ekonomi rakyat di sektor informal yang banyak menopang penghidupan masyarakat Garut.

“Kami ingin PKL di Garut bukan sekadar ditata, melainkan diberdayakan — memiliki tempat yang layak, tertib, dan diakui secara hukum. Demikian pula perubahan APBD 2026, harus mampu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian keuangan daerah,” ujar Aris Munandar.

Dengan disepakatinya rancangan Peraturan Daerah tentang Pedagang Kaki Lima serta KUA–PPAS Perubahan APBD dan perubahan Propemperda Tahun 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Garut kini memiliki landasan hukum dan kerangka anggaran yang lebih kuat untuk menjalankan sisa tahun anggaran 2026. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik, melindungi usaha ekonomi rakyat, serta menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Pian