Tasikmalaya// Reformasiaktual.com-Dugaan penggelapan dana pembayaran konveksi senilai lebih dari Rp42 juta di SMK Negeri Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut mencuat setelah pihak konveksi mengaku hingga kini belum menerima pembayaran, padahal dana tersebut diduga telah diterima oleh oknum yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Reformasiaktual, dugaan tersebut mengarah kepada seorang oknum guru berinisial Adr, yang hingga saat ini masih aktif mengajar di SMKN Puspahiang dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di sekolah tersebut.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa persoalan bermula dari adanya utang piutang pribadi antara Adr dengan seorang berinisial Dn sebesar Rp10 juta. Dalam keterangannya, Adr diduga meminta Dn mengambil pembayaran dari uang konveksi dengan alasan akan menjadi tanggung jawabnya dan disebut sebagai dana talangan sekolah yang nantinya akan diganti setelah Dana BOS cair.
Keterangan tersebut juga diakui oleh Dn saat dikonfirmasi awak media Reformasiaktual. Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dari pihak terkait dan tetap memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan penggunaan Dana BOS untuk menutupi kewajiban pribadi. Padahal, Dana BOS merupakan anggaran pemerintah yang penggunaannya telah diatur secara khusus dan hanya diperbolehkan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila benar digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar peruntukannya, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administrasi maupun ketentuan hukum.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMKN Puspahiang, khususnya anggaran Tahun 2025. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan sekolah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, aparat penegak hukum dan instansi pengawas diharapkan dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN Puspahiang, Adr, maupun KCD Pendidikan Wilayah XII belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Reformasiaktual masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Gunawan)







