Hak Jawab : Pemberitaan Dugaan Penggelapan Uang Konveksi dan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Puspahiang

PENDIDIKAN153 Dilihat

Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Dewan Pers

Tasikmalaya//15 Agustus 2026-Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di media siber Reformasiaktual.com pada Jumat, 6 Agustus 2026, dengan judul:

“Geger! Diduga Oknum Guru SMKN Puspahiang Gelapkan Uang Konveksi Lebih dari Rp42 Juta, Dugaan Penggunaan Dana BOS Disorot”

Tautan berita: https://reformasiaktual.com/2026/08/06/geger-diduga-oknum-guru-smkn-puspahiang-gelapkan-uang-konveksi-lebih-dari-rp42-juta-dugaan-penggunaan-dana-bos-disorot/

Kami menerima surat hak jawab yang disampaikan secara sah melalui Kantor Hukum Adigama Darma, atas nama Sdr. Andri Rismayatna, S.Pd., selaku pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan tersebut.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Reformasiaktual.com memuat hak jawab tersebut secara utuh dan proporsional.

ISI HAK JAWAB

Kepada Yth. Pemimpin Redaksi Reformasiaktual.com,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Topan Prabowo, S.H. dan Dinan Lazuardi Abdul, Advokat dari Kantor Hukum Adigama Darma, selaku Penasihat Hukum dari Sdr. Andri Rismayatna, S.Pd., menyampaikan Hak Jawab sesuai Pasal 1 butir 11, Pasal 33 sampai Pasal 38 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Ketentuan Hak Jawab Dewan Pers, sebagai berikut:

  1. Pemberitaan pada tautan di atas menyebutkan adanya dugaan penggelapan uang konveksi lebih dari Rp42 juta dan penyalahgunaan Dana BOS yang mengarah secara langsung kepada klien kami. Hal tersebut adalah TIDAK BENAR, belum terbukti secara hukum, dan merupakan tuduhan yang tidak didasari bukti yang sah serta tidak dilakukan verifikasi silang kepada pihak kami.
  2. Tidak ada fakta, dokumen, maupun putusan hukum yang menyatakan klien kami melakukan penggelapan dana atau menggunakan Dana BOS untuk kepentingan pribadi. Hal yang disebutkan dalam berita merupakan urusan hukum perdata pribadi yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan pengelolaan keuangan sekolah maupun penggunaan anggaran negara.
  3. Pemberitaan tersebut telah melanggar asas akurasi, keberimbangan, kehati-hatian, dan hak jawab yang dijamin undang-undang, serta mencederai nama baik dan kehormatan klien kami selaku pendidik.
  4. Bersama ini kami menuntut pemuatan hak jawab ini secara utuh, terlihat jelas, dan ditautkan langsung ke berita yang dipermasalahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan Dewan Pers.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk mendapat perlakuan sebagaimana mestinya.

Tasikmalaya, 15 Agustus 2026

Penasihat Hukum
ADIGAMA DARMA LAW OFFICE

(Topan Prabowo, S.H. – Dinan Lazuardi Abdul)

Untuk dan atas nama:

Andri Rismayatna, S.Pd.

PERMINTAAN MAAF REDAKSI

Redaksi Reformasiaktual.com menyampaikan permohonan maaf kepada Sdr. Andri Rismayatna, S.Pd., apabila pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian, ketidaknyamanan, atau berdampak terhadap nama baik dan kehormatan yang bersangkutan.

Permohonan maaf ini merupakan bentuk tanggung jawab dan itikad baik redaksi dalam menghormati hak jawab, hak koreksi, serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, kehati-hatian, dan verifikasi.

Redaksi juga menyatakan bahwa pemuatan hak jawab ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan atau keberpihakan kepada salah satu pihak, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab pers untuk memberikan ruang yang adil kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Selanjutnya, Redaksi Reformasiaktual.com akan melakukan evaluasi dan penelusuran kembali terhadap materi pemberitaan serta memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan informasi dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

KETERANGAN REDAKSI

Redaksi Reformasiaktual.com memuat hak jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab pers, dengan ketentuan:

  1. Hak jawab dimuat secara utuh, tidak disunting isinya, dan proporsional dengan berita yang dipermasalahkan;
  2. Hak jawab ditautkan secara langsung ke berita asal agar pembaca dapat mengakses informasi secara lengkap;
  3. Redaksi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut;
  4. Redaksi akan melakukan penelusuran fakta, evaluasi, verifikasi menyeluruh, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait;
  5. Redaksi berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Demikian hak jawab, koreksi, dan permohonan maaf ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Reformasiaktual.com dalam menjalankan fungsi pers secara profesional dan menghormati hak setiap pihak yang diberitakan.

15 Agustus 2026

Pemimpin Redaksi
Reformasiaktual.com

Heri Hernadi