Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan

TNI/Polri53 Dilihat

Reformasiaktual.com//Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat keras terbatas tanpa izin. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat-obatan tertentu.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.M. (23) dan T.H. (28) warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Kasat Resnarkoba AKP Usep Sudirman, S.H Menegaskan bahwa Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 256 butir obat-obatan tertentu yang diduga terdiri dari Tramadol dan Hexymer, uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam, tas selendang, gunting, serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa salah satu tersangka diduga berperan sebagai pengedar di lapangan, sementara tersangka lainnya diduga sebagai pemilik sekaligus pemasok obat-obatan yang kemudian diedarkan melalui sistem penitipan dan transaksi secara langsung (cash on delivery/COD).

“Obat-obatan tersebut diduga diperjual belikan kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media. Kamis (06/07/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui obat-obatan tersebut diperoleh untuk kemudian diedarkan kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras terbatas tersebut.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul obat-obatan dan jaringan peredarannya.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak memperjual belikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Red