Tokoh Masyarakat dan Jajaran BPD Desa Tanjungmulya Layangkan Surat Audiensi ke Polres Garut, Pertanyakan Progres Penanganan Dugaan Penggelapan Dana Desa dan Program PKH

Hukrim354 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Garut – Reformasiaktual.com-Sejumlah tokoh masyarakat bersama jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, melayangkan surat permohonan audiensi kepada Polres Garut guna meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Reformasiaktual.com, Rabu (4/8/2026), surat audiensi tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh kejelasan mengenai progres penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dilaporkan ke Polres Garut pada 11 Juni 2025.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penggelapan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjungmulya yang dilaporkan pada 14 Oktober 2025.

Menurut keterangan sejumlah tokoh masyarakat setempat, hingga saat ini mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan perkara tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.

Sementara itu, berdasarkan hasil proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Garut, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tanjungmulya Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 disebut-sebut mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah dilimpahkan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Garut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tokoh masyarakat menilai langkah audiensi ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sekaligus bentuk pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum. Mereka berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Garut belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal audiensi maupun perkembangan penanganan laporan yang dimaksud.

Redaksi Reformasiaktual.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim RA Garut