Unggah Konten Manipulasi AI di Media Sosial, Pria di Cimahi Terancam 12 Tahun Penjara

TNI/Polri353 Dilihat

Reformasiaktual.com//Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar kasus tindak pidana identity theft dan manipulasi data elektronik berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Tersangka berinisial FG (38), seorang karyawan swasta, ditangkap di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Kronologi Kejadian dan Pengungkapan
Aksi pemalsuan data ini terungkap setelah pelapor berinisial FSS menemukan postingan video mencurigakan saat membuka aplikasi TikTok pada Minggu, 3 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB.

Video rekayasa AI tersebut diunggah oleh akun @talentastudio.id (yang juga terhubung ke Instagram @talentastudio.id) dengan memuat konten visual hasil manipulasi.

Merasa dirugikan, FSS melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian pada 4 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/1494/VIII/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Di hari yang sama, Ditressiber Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik/152/VIII/RES.2.5./2026/Ditressiber) dan langsung melakukan penelusuran digital.

Petualangan FG berakhir saat tim penyidik menyergapnya di Cimahi Tengah beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max, akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id, akun Gmail Saweria, serta satu unit CPU warna hitam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aksi kejahatan siber yang memanipulasi data publik.

“Negara mendukung kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta dan solusi untuk menyelesaikan masalah. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah- olah merupakan data otentik dan benar adanya. Ditressiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut jika berpotensi memprovokasi masyarakat dan mengganggu keamanan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026)

Atas perbuatannya, tersangka FG dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 242 KUHPidana. FG kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Bandung, 6 Juli 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar