SPKT Polsek Bantarujeg Polres Majalengka Terima Laporan Kehilangan Dokumen Warga

TNI/Polri18 Dilihat

Majalengka, – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bantarujeg Polres Majalengka, Aipda Abdul Muis, menerima laporan kehilangan dokumen dari seorang warga Desa Bantarujeg, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (7/8/2026).

Pelayanan penerimaan laporan berlangsung di ruang SPKT Polsek Bantarujeg dengan mengedepankan sikap profesional, cepat, dan humanis. Setelah menerima keterangan dari pelapor, petugas segera memproses administrasi sesuai prosedur yang berlaku serta menerbitkan surat keterangan laporan kehilangan sebagai dasar pengurusan dokumen yang hilang pada instansi terkait.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Bantarujeg Polres Majalengka dalam memberikan pelayanan kepolisian yang mudah, cepat, transparan, dan responsif kepada masyarakat.

Polsek Bantarujeg mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dokumen-dokumen penting dengan baik. Apabila mengalami kehilangan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat agar dapat memperoleh surat keterangan kehilangan untuk keperluan administrasi lebih lanjut.

Dengan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, Polsek Bantarujeg Polres Majalengka terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan kepolisian yang presisi, humanis, dan berkualitas.