Reformasiaktual.com//GARUT – Polres Garut menggelar konferensi Pers pada Sabtu (08/08/2026) telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 00.49 WIB di depan Warung Nasi Moro Sedap Wangi, Jalan Prof. KH. Anwar Musaddad, Kampung Paneureusan, Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban bersama lima rekannya sedang berkumpul di depan salah satu warung nasi. Saat itu melintas sekelompok pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi menggunakan knalpot bising.
Korban kemudian meneriakkan teguran kepada rombongan tersebut. Tidak lama kemudian, rombongan pelaku berbalik arah dan berhenti di lokasi. Sekitar lebih dari 15 orang turun dari kendaraan dan secara bersama-sama melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan tongkat besi, balok kayu, senjata keling tangan serta benda tumpul lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis kanan yang memerlukan lima jahitan serta luka robek di bagian belakang kepala yang memerlukan lima belas jahitan. Selain itu, kendaraan milik korban juga mengalami kerusakan akibat dirusak para pelaku.
Dalam pengungkapan perkara ini, Polres Garut telah mengamankan 21 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan berbagai peran dan 1 berstatus dalam pencarian, mulai dari membacok, memukul, merusak kendaraan hingga menjadi joki.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan beberapa kelompoknya saat terjadi pengeroyokan, 6 unit sepeda motor berbagai merek, 1 buah senjata tumpul jenis keling/knuckle, 1 buah baton stick warna hitam dan 2 buah helm.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Garut berkomitmen menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan jalanan. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena sebagian besar pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum. Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari, sehingga tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.” ujar AKBP Niko N. Adi Putra ketika Konferensi Pers berlangsung.
Saat ini Polres Garut masih melakukan pendalaman terhadap perkara, termasuk memburu terduga pelaku yang masih dalam pencarian.













