Lawan Penyakit Masyarakat, Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Serentak

TNI/Polri252 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka memusnahkan sebanyak 6.426 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Lapangan Apel Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Wakil Bupati Majalengka Dena M. Ramdhan, Sekum MUI Kab. Majalengka H. M. Risan, Ketua FKUB Majalengka Drs. KH. Abdul Muiz Rois, M.Ag., unsur Forkopimda, Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, para Kapolsek jajaran, hingga perwakilan Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI).

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar upacara seremonial belaka, melainkan bentuk pernyataan tegas bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Majalengka.

“Ini bukan sekadar seremonial, melainkan pernyataan tegas bahwa kita tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras yang selama ini menjadi salah satu akar penyebab gangguan kamtibmas di Kabupaten Majalengka,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman Selasa (11/8/2026).

Ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Razia Serentak yang digelar oleh Polres Majalengka beserta Polsek jajaran selama 9 hari, terhitung sejak 1 hingga 9 Agustus 2026.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.853 botol minuman keras pabrikan berbagai merek, 527 botol minuman keras jenis Ciu, 46 botol minuman keras jenis Arak.

Seluruh barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi yang terindikasi sebagai tempat peredaran gelap, seperti warung kelontong, toko jamu, tempat hiburan malam, hingga gudang penyimpanan tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka.

AKBP M Aldy Sulaiman menambahkan, seluruh penindakan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hukum yang berlaku. Para pelaku yang terlibat saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.

Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah cepat dan tindakan tegas yang dilakukan jajaran Polres Majalengka di bawah kepemimpinan AKBP M Aldy Sulaiman.

“Langkah pemberantasan peredaran miras maupun narkoba ini sudah dibuktikan. Dalam kurun waktu satu minggu, Polres Majalengka sudah berhasil mengamankan 6.426 botol miras. Saya berharap langkah ini terus konsisten dilaksanakan demi mewujudkan Majalengka yang aman dan maju,” ujar Bupati Majalengka.

Menutup keterangannya, Kapolres Majalengka mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran miras maupun narkotika di lingkungan sekitar.

“Miras merusak kesehatan fisik, mental, hingga moralitas. Mari kita jadikan Kabupaten Majalengka bersih dari penyakit masyarakat. Jika ada indikasi peredaran miras atau tindak pidana lainnya, segera laporkan ke Call Center 110, pesan WhatsApp resmi, atau DM Instagram Polres Majalengka,” pungkasnya.

Bandung, 11 Agustus 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar