Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkotika, Psikotropika dan Obat Tertentu, 28 Tersangka Diamankan

TNI/Polri21 Dilihat

GARUT – Kepolisian Resor Garut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu selama 2 pekan. Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 20 kasus dengan mengamankan sebanyak 28 orang tersangka. Selasa (11/08/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama Polres Garut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menyampaikan hasil penanganan perkara kepada masyarakat.

Dari 20 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 14 kasus tindak pidana narkotika, 1 kasus tindak pidana psikotropika, serta 5 kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

Sementara itu, dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mengamankan 28 tersangka, terdiri dari 27 laki-laki dan 1 perempuan.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YPR (28), MK (19), MR (28), HR (26), WH (30), RMA (26), YI (41), AL (26), RH (25), TSZ (23), SG (22), HCF (21), FRD (25), IL (32), AF (33), SH (33), AAS (24), MA (24), MS (29), YM (27), SN (26), RM (20), K (29), GS (27), RR (22), F (26), H (24), dan MH (26).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Garut menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Garut.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar AKBP Niko saat konferensi pers berlangsung.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu sebanyak 195,90 gram, tembakau sintetis sebanyak 687,03 gram, psikotropika sebanyak 60 butir/tablet, serta obat-obatan tertentu sebanyak 9.897 butir/tablet.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari masing-masing perkara dan telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K.,M.H menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, menjual hingga mengonsumsi barang yang diduga narkotika maupun obat-obatan tertentu.

Salah satu Modus baru peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, yang tidak hanya dilakukan dalam bentuk tembakau siap edar, tetapi juga menggunakan cairan/bibit tembakau sintetis dalam botol spray.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RM (20) dan K (29), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus yang ditemukan cukup berbeda karena pelaku diduga berperan dalam menerima bahan, meracik, menimbang, mengemas, menyimpan hingga mendistribusikan tembakau sintetis maupun cairan/bibitnya.

“Modus yang kami temukan ini menunjukkan adanya pola baru dalam peredaran narkotika, yaitu tidak hanya menjual produk jadi, tetapi juga memanfaatkan cairan atau bibit yang kemudian diproses diracik oleh cairan alkohol dan obat excimer sebelum diedarkan,” ujar Kapolres Garut kepada awak media.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 47,6 gram tembakau sintetis dan 64 mililiter cairan/bibit tembakau sintetis, cairan alkohol, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses meracik, penimbangan, pengemasan dan penyimpanan.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa jaringan tersebut memanfaatkan media sosial, khususnya Instagram dan WhatsApp, dalam aktivitas komunikasi dan pemasaran.
Tersangka kemudian menjual kembali obat-obatan tersebut dengan sistem cash on delivery (COD), dengan keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp150 ribu per hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sebanyak beberapa kali dan memperoleh imbalan dari pihak lain yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal bahan atau bibit, pihak yang memasok, serta jaringan yang berada di atasnya. Kami tidak ingin berhenti pada dua tersangka yang sudah diamankan,” tegas AKBP Niko.

Dengan pengungkapan tersebut, Polres Garut memperkirakan upaya pemberantasan terhadap perkara narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu tersebut dapat menyelamatkan sekitar 107.850 jiwa dari dampak penyalahgunaan dan peredaran barang-barang terlarang tersebut dan dengan nilai Rp. 800juta.

Polres Garut berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap bentuk penyalahgunaan serta peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu di wilayah Kabupaten Garut.