DAK Fisik 2023 dan Revitalisasi 2026 SMPN 3 Lakbok Jadi Sorotan, Disdik Ciamis Diminta Buka Data Teknis

PENDIDIKAN140 Dilihat

Reformasiaktual.com//CIAMIS — Program pembangunan dan peningkatan sarana pendidikan di Kabupaten Ciamis kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan diarahkan pada SMP Negeri 3 Lakbok, yang diinformasikan pernah memperoleh intervensi melalui program DAK Fisik Tahun Anggaran 2023, namun kembali tercantum dalam program revitalisasi pada Tahun Anggaran 2026.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya apabila terdapat bangunan atau ruang yang sebelumnya memperoleh penanganan melalui anggaran tahun 2023 dan kemudian kembali menjadi bagian dari pekerjaan revitalisasi pada 2026.

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh adanya pelanggaran. Sebaliknya, hal ini menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi mengenai perencanaan, kondisi fisik bangunan, serta dasar teknis penetapan program.

Perlu Penjelasan Mengenai Dasar Teknis

Dengan adanya rentang waktu sekitar tiga tahun antara program DAK Fisik 2023 dan revitalisasi 2026, publik tentu berkepentingan mengetahui apakah sebelum program revitalisasi ditetapkan telah dilakukan asesmen atau verifikasi teknis terhadap kondisi bangunan SMPN 3 Lakbok.

Apabila terdapat bagian bangunan yang kembali membutuhkan penanganan, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai penyebab dan dasar teknisnya.

Demikian pula apabila terdapat perubahan standar teknis, kebutuhan pembelajaran, tingkat kerusakan, atau pertimbangan lain yang menyebabkan suatu bangunan kembali menjadi sasaran revitalisasi, penjelasan tersebut penting disampaikan secara terbuka.

Informasi mengenai nilai anggaran, jenis pekerjaan, ruang atau bangunan yang ditangani, hasil asesmen, serta dasar pengusulan juga menjadi bagian penting agar masyarakat dapat memahami program tersebut secara utuh.

Disdik Ciamis Telah Dikonfirmasi

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, pihak media telah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dan Kepala Bidang SMP melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi antara lain menyangkut dasar penetapan SMPN 3 Lakbok sebagai penerima revitalisasi 2026, hasil asesmen kondisi bangunan, nilai anggaran, serta alasan teknis apabila terdapat bangunan yang sebelumnya mendapatkan intervensi DAK Fisik 2023 dan kembali menjadi objek pekerjaan pada 2026.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau penjelasan dari pihak yang telah dikonfirmasi.

Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran ataupun kesalahan. Namun, tanpa penjelasan resmi, sejumlah pertanyaan publik mengenai kesinambungan program pembangunan tersebut masih belum mendapatkan jawaban.

Bukan Menuduh, tetapi Mendorong Transparansi

Penggunaan anggaran pendidikan merupakan bagian dari kepentingan masyarakat luas. Karena itu, informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana pendidikan idealnya dapat diakses dan dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika revitalisasi 2026 memang didasarkan pada hasil kajian teknis dan kebutuhan yang objektif, penjelasan dari instansi terkait diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan data, perbedaan antara pekerjaan 2023 dan 2026, atau informasi yang belum lengkap, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Media dalam menjalankan fungsi jurnalistik berkewajiban memberikan ruang yang berimbang dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum menyimpulkan suatu persoalan.

Publik Menunggu Klarifikasi Resmi

Masyarakat tidak sedang diarahkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Yang menjadi perhatian adalah transparansi mengenai dasar perencanaan dan penggunaan anggaran publik.

Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dokumen perencanaan, hasil verifikasi kondisi bangunan, dasar pengusulan, jenis pekerjaan, serta nilai anggaran revitalisasi SMPN 3 Lakbok Tahun Anggaran 2026.

Penjelasan tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan dapat membedakan antara persoalan administratif, kebutuhan teknis, maupun kondisi bangunan yang memang membutuhkan penanganan kembali.

Media Reformasi Aktual tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang SMP, pihak sekolah, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut.

Setiap klarifikasi dan informasi tambahan yang relevan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan secara berimbang.

ReformasiAktual.com — Mengawal Transparansi, Profesionalitas, dan Akuntabilitas Penggunaan Anggaran Publik.

Endang S