Dugaan Pelaksanaan Swakelola Dipertanyakan, Revitalisasi SDN Mulyaharja 1 Bogor Disorot

PENDIDIKAN70 Dilihat

Reformasiaktual.com//BOGOR — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Mulyaharja 1, Kota Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan fisik yang semestinya dilaksanakan secara swakelola diduga melibatkan pihak ketiga.

SDN Mulyaharja 1 dengan NPSN 20220474 beralamat di Jalan Cibeureum Sunting No. 49 RT 02/RW 07, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Sekolah tersebut merupakan salah satu satuan pendidikan yang mendapat dukungan program revitalisasi melalui anggaran pemerintah.

Temuan di Lapangan

Berdasarkan penelusuran dan wawancara awak media dengan sejumlah pekerja di lokasi, diperoleh keterangan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan.

Sejumlah pekerja menyebut adanya keterlibatan pihak yang disebut sebagai H. Dedi Budiman dari CV Graha Gunung Batu dalam penyediaan material dan pengelolaan pekerjaan. Di lokasi juga terdapat seorang mandor bernama Deni yang menurut keterangan pekerja mengarahkan aktivitas pekerjaan.

Keterangan lainnya menyebutkan bahwa material bangunan didatangkan melalui pihak tersebut, sedangkan pembayaran upah pekerja disebut dilakukan melalui mandor.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan lapangan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Perlu Klarifikasi Mekanisme Swakelola

Sorotan utama bukan semata-mata pada keberadaan pihak yang membantu pekerjaan, melainkan pada kesesuaian mekanisme pelaksanaan dengan petunjuk teknis program revitalisasi.

Apabila pekerjaan memang ditetapkan untuk dilaksanakan secara swakelola melalui P2SP, maka perlu dipastikan apakah seluruh tahapan, mulai dari pengadaan material, pengelolaan tenaga kerja, pembayaran upah, pencatatan administrasi, hingga pengawasan pekerjaan, telah berjalan sesuai ketentuan.

Hal tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan pekerjaan yang dihasilkan sesuai dengan RAB serta spesifikasi teknis.

Kepala Sekolah Diminta Berikan Penjelasan

Kepala SDN Mulyaharja 1, Riki Firmansyah, perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang berada di lokasi pekerjaan.

Begitu pula dengan P2SP, komite sekolah, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya. Klarifikasi dari mereka diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi kesimpulan sepihak.

Reformasi Aktual juga membuka ruang bagi pihak sekolah maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi secara proporsional.

Dorong Pengawasan dan Pemeriksaan

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan program, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan fisik untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan penggunaan anggaran.

Pengawasan dapat melibatkan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan, termasuk aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Sampai berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi. Pemberitaan ini dimaksudkan sebagai bentuk kontrol sosial serta mendorong transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah, bukan sebagai bentuk vonis terhadap pihak tertentu.

Setiawan