Dugaan Ketidaksesuaian Penyaluran PIP di Yayasan Al-Jihad Tenjolaya, Aktivis Mendorong Klarifikasi dan Pemeriksaan

PENDIDIKAN157 Dilihat

BOGOR// REFORMASIAKTUAL.COM — Pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan Yayasan Al-Jihad Bina Mandiri, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian data penerima serta dugaan adanya pungutan atau pemotongan dana yang diterima sebagian siswa.

Yayasan Al-Jihad Bina Mandiri diketahui menaungi SMPS Al-Jihad dan SMAS Al-Jihad. Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, SMPS Al-Jihad tercatat memiliki NPSN 20200633, sedangkan SMAS Al-Jihad tercatat dengan NPSN 20271985.

Data yang dihimpun redaksi menunjukkan adanya perbedaan antara angka alokasi dan data penyaluran PIP pada SMAS Al-Jihad. Dalam data yang menjadi bahan konfirmasi, tercatat alokasi PIP untuk 248 siswa dengan nilai sekitar Rp415,8 juta, sedangkan data penyaluran yang diperoleh menunjukkan 71 siswa dengan nilai sekitar Rp99,9 juta.

Perbedaan data tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan, karena masih diperlukan penjelasan dari pihak sekolah, pengelola PIP, serta instansi terkait mengenai periode data, status penerima, rekening siswa, dan mekanisme penyalurannya.

Saat dilakukan upaya konfirmasi ke lingkungan sekolah, kepala sekolah SMAS Al-Jihad maupun kepala sekolah SMPS Al-Jihad disebut tidak berada di lokasi. Awak media kemudian memperoleh keterangan dari operator PIP yang disebut bernama Cecep.

Dalam proses konfirmasi, muncul pula informasi mengenai mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan yayasan. Informasi tersebut menyebut adanya keterlibatan pihak tertentu dalam sejumlah kebijakan sekolah. Hal ini juga masih membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak yayasan dan masing-masing kepala sekolah agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Dugaan Potongan Dana PIP

Selain persoalan perbedaan data, redaksi memperoleh keterangan dari salah seorang orang tua siswa yang mengaku menerima dana PIP tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya diterima.

Menurut keterangan tersebut, terdapat dugaan pengurangan sebesar Rp400.000 dari dana yang diterima siswa. Uang tersebut disebut terdiri atas Rp200.000 yang dikaitkan dengan uang kas dan Rp200.000 lainnya disebut sebagai uang terima kasih.

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Redaksi masih mendorong adanya verifikasi melalui dokumen penyaluran, bukti transaksi, keterangan penerima, serta klarifikasi dari pihak sekolah dan yayasan.

Program Indonesia Pintar pada prinsipnya merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria penerima. Karena itu, apabila benar terdapat pungutan atau pengurangan dana tanpa dasar yang sah, persoalan tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Aktivis Dorong Pemeriksaan

Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK) Jawa Barat, M. Pahmi Abdul Wahab, S.H., M.H., didampingi Dalimunte, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan mendorong agar informasi tersebut diperiksa secara objektif.

Menurut Pahmi, dugaan pengurangan dana bantuan pendidikan harus ditelusuri berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.

«“Kami mendorong agar persoalan ini diperiksa secara terbuka dan berdasarkan bukti. Jangan sampai hak peserta didik yang seharusnya menerima bantuan justru berkurang. Namun seluruh pihak juga harus diberi kesempatan memberikan klarifikasi,” ujar Pahmi.»

LSM GAK Jabar berencana menyampaikan pengaduan atau informasi kepada instansi terkait, antara lain Dinas Pendidikan, Inspektorat, aparat penegak hukum, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan apabila diperlukan.

Pahmi menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum.

“Yang kami dorong adalah pemeriksaan. Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat yang berwenang sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab

Redaksi Reformasi Aktual menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh dalam proses peliputan.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak sekolah, yayasan, kepala sekolah, operator, maupun individu tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Yayasan Al-Jihad Bina Mandiri, SMAS Al-Jihad, SMPS Al-Jihad, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, koreksi, serta data pendukung.

Apabila terdapat kekeliruan data atau informasi dalam pemberitaan ini, redaksi siap melakukan koreksi sesuai mekanisme jurnalistik yang berlaku.

Rendi