Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Lembaga30 Dilihat

​KAB. BEKASI,
15/8/2026. Sikap tertutup dan terkesan menutupi akses data anggaran oleh Pemerintah Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, akhirnya bermuara pada jalur hukum. Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi resmi menyeret Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jayabakti ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat pada 9 Juli 2026.

​Langkah tegas ini ditempuh setelah upaya persuasif melalui permohonan resmi hingga surat keberatan kepada Atasan PPID diabaikan total tanpa klarifikasi sah. Sikap bungkam badan publik tingkat desa ini dinilai sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta benteng perlindungan konstitusional atas hak masyarakat untuk tahu (right to know).

​Objek sengketa yang dimohonkan bukanlah dokumen rahasia negara, melainkan Dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ/LPPD) kurun waktu 8 tahun berturut-turut, yakni periode 2018 hingga 2025.

​Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menegaskan bahwa audit independen melalui akses informasi publik adalah instrumen krusial dalam mengawal penggunaan uang rakyat di tingkat desa.

​”Kami telah menempuh prosedur sesuai koridor hukum UU KIP. Namun, ketika kami meminta dokumen LKPJ/LPPD periode 2018–2025, tidak ada itikad baik dari pihak pemdes untuk membuka akses tersebut. Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegas Karno Jikar.

​Secara regulasi, LKPJ/LPPD memuat pertanggungjawaban penggunaan APBDes—termasuk alokasi Dana Desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah per tahun. Penolakan atau tindakan mengabaikan permohonan informasi publik oleh badan publik mencederai semangat tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) serta mengindikasikan minimnya akuntabilitas anggaran di tingkat tapak.

​Sesuai amanat UU KIP dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pers bertindak sebagai pilar keempaat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan konstruktif. Mengingat surat peringatan dan prosedur keberatan administratif tak juga digubris, Komisi Informasi Jawa Barat didesak untuk segera menggelar sidang ajudikasi non-litigasi.

Adapun dokumen yang dimohonkan dalam sengketa ini meliputi:
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2018.
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2019.
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2020.
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2021.
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2022.
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2023.
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2024.
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2025.

​”Kami mendesak Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat segera menyidangkan permohonan ini. Majelis Komisioner harus memerintahkan Termohon menyerahkan seluruh dokumen tersebut demi tegaknya hak publik yang dijamin undang-undang,” tambah Karno.

​Sengketa informasi publik ini diharapkan menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bekasi agar tidak memperlakukan anggaran publik secara tertutup. Pokja IWO Indonesia berkomitmen mengawal persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dibacakan dan dokumen anggaran Desa Jayabakti dibuka secara terang-benderang kepada publik.

(Red-Tim)