BANTAENG //reformasiaktual.com -Bupati Bantaeng Muh. Fathul Fauzy Nurdin bersama Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin dan para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantaeng menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 93 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng. Penyerahan SK remisi tersebut berlangsung usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-81 Tahun 2026 yang digelar di halaman Rutan Kelas IIB Bantaeng, Senin, 17 Agustus 2026.
Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini menjadi momen yang berkesan bagi para warga binaan. Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ambo Asse, dalam laporannya menyampaikan bahwa sebanyak 117 warga binaan pemasyarakatan telah menerima remisi Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 93 warga binaan kembali menerima remisi per 17 Agustus 2026. Dengan demikian, para warga binaan tersebut telah dua kali memperoleh remisi sepanjang tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bantaeng membacakan sambutan seragam Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus pemberian Remisi Umum Tahun 2026 bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 bagi anak binaan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Pada tahun 2026, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia,” demikian disampaikan.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Selain itu, kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial agar narapidana dan anak binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa semangat untuk memperbaiki diri.
Momentum pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan kedisiplinan serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah keluarga dan masyarakat.
Bagi Pemerintah Kabupaten Bantaeng, pemberian remisi juga menjadi momentum untuk terus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan, sehingga setelah kembali ke masyarakat mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik serta menjadi bagian dari pembangunan daerah.
AGUS













