Polsek VII Koto Ilir Tegas Tolak Geng Motor dan Aksi Begal, Warga Didorong Bersinergi Jaga Kamtibmas

TNI/Polri53 Dilihat

Reformasiaktual.com//TEBO – Kapolsek VII Koto Ilir, IPTU Diky Fribadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajaran Polsek VII Koto Ilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Bersama jajaran kepolisian dan berbagai elemen masyarakat, Polsek VII Koto Ilir menyatakan sikap tegas menolak keberadaan maupun aktivitas geng motor serta aksi pembegalan yang dapat meresahkan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Upaya pencegahan dilakukan melalui kegiatan preventif serta imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama mengantisipasi potensi munculnya kejahatan jalanan atau street crime di wilayah Kecamatan VII Koto Ilir.

Langkah tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Warga memberikan dukungan terhadap upaya kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif sekaligus mencegah masuknya aktivitas geng motor dan kejahatan jalanan sebagaimana yang terjadi di sejumlah daerah lainnya.

IPTU Diky Fribadi juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya ketika beraktivitas pada malam hari. Pengawasan tersebut penting untuk mencegah anak terlibat dalam kelompok motor liar maupun tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana.

“Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta seluruh masyarakat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Ancaman Hukum
Kapolsek mengingatkan bahwa aksi geng motor yang berkembang menjadi tindak pidana, seperti pembegalan, penganiayaan, pengeroyokan, maupun membawa senjata tajam, dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP memiliki ancaman pidana yang berat, terlebih apabila dilakukan secara bersama-sama, pada malam hari, menyebabkan luka berat, atau mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, membawa, menyimpan, atau menguasai senjata penikam atau penusuk tanpa hak juga dapat dikenakan ketentuan pidana berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Untuk tindakan kekerasan secara bersama-sama, ketentuan pidana juga dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengeroyokan dan penganiayaan.

Bagi pelaku yang masih berusia anak, proses hukum tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mekanisme khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polsek VII Koto Ilir mengajak seluruh masyarakat untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mengarah pada geng motor, balap liar, pembegalan, atau bentuk kejahatan jalanan lainnya.

Dengan adanya sinergi antara kepolisian, pemerintah, tokoh masyarakat, orang tua, dan seluruh warga, diharapkan Kecamatan VII Koto Ilir tetap aman, tertib, kondusif, serta terbebas dari ancaman geng motor dan kejahatan jalanan.

( Supriyadi )